INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Perusahan PT Rimba Makmur Utama(RMU), yang bergerak di bidang restorasi lahan gambut dan mengelola keanekaragaman hayati di kawasan hutan ini, yang berada di wilayah Kotawaringin timur dan wilayah kerjanya di Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan.
Perusahaan PT. RMU ini, 5 tahun belakangan ini konsisten kerjasama dengan desa-desa di kecamatan Kamipang terutamanya dalam hal pembangunan infrastruktur dimasing masing desa.
Perusahaan tersebut sangat membantu pembangunan di segala bidang dengan menyuntikkan dana sharing ke desa untuk mencapai tujuan pembangunan desa antara Pembangunan Aula desa, pembangunan PLD, subsidi PLTD desa, honorarium tenaga medis, guru ngaji, guru sekolah Dasar, pembangunan rumah dinas guru, pembangunan rumah ibadah, Alat transportasi anak sekolah dll.
Di tahun 2022 lalu PT. RMU menyalurkan dana sebesar 1 Miliyar lebih untuk 9 kecamatan termasuk Kecamatan Kamipang, dana tersebut merupakan dana yang di sharing kan untuk berbagai kegiatan yang menunjang penbangunan desa.
Ketua Koordinator Zona Kecamatan Kamipang, Suwandri menjelaskan, dana tersebut diharapkan mampu mendorong semua kegiatan desa yang skala prioritas, dengan kesepakan bersama.
“Selain itu PT. RMU juga sangat peduli dengan pemberdayaan masyarakat, yang ada di bantaran sungai Katingan dengan mengadakan berbagai pelatihan pelatihan pengolahan ikan guna memacu kemandirian masyarakat dalam mengeloaan perkonomian desa,” ungkap Suwandri, Jumat 3 Maret 2023.
Sementara Camat Kamipang Ade Irwan, di tengah tengah Kepala desa dan perangkat desa se-Kecamatan Kamipang, ia mengharapkan untuk menggali potensi keperluan masyarakat yang sangat prioritas. “Jangan hanya keinginan kepala desa, sehingga apa yang dikerjakan kurang tepat sasaran,” katanya.
Camat menambahkan, kalau melihat sejarahnya kerjasama ini, sudah cukup panjang dari tahun 2015. “Tentu sudah berjalan cukup bagus, namun perlu juga dievaluasi untuk kebaikan bersama,” tuturnya.
Menurut Ade Irwan yang perlu dicatat dari setiap kerjasama yang disepakati di setiap tahun, seyogianya diselesaikan pada tahun itu juga. Jangan sampai terjadi hingga tahun berikutnya, sehingga terjadi permasalahan lain, seperti silva atau temuan.
“Perusahan PT. RMU bersama sama camat dan Kepala desa mengevaluasi perjanjian kesepakatan kerja bersama, sehingga kedepannya program Perjanjian Kesepakatan kerja sama bisa berjalan sesuai aturan, sehingga sesuai waktu yang ditetapkan,” tutupnya.
Editor: Andrian