INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), saat ini berstatus level 3 terkait penyebaran Covid-19. Untuk itu, Pemerintah Daerah telah mengeluarkan instruksi agar tiap desa dan kelurahan mengoptimalkan Posko Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Camat Kota Besi Gusti Mukafi mengatakan, pihaknya baru menerima surat instruksi Bupati Kotim Nomor : 360/89/BPBD/KOTIM/III/2022 tentang PPKM level 3 serta mengoptimalkan Posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian dan penyebaran Covid-19.
“Surat berupa instruksi itu kami terima Selasa 1 Maret 2022 mengenai pengendalian dan penyebaran Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan,” ucap Mukafi, Sabtu, 5 Maret 2022.
Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kotim sebelumnya, di Kecamatan Kota Besi terdapat 2 orang terpapar Covid-19, akan tetapi, kata Mukafi, setelah dikonfirmasi ternyata 2 pasien tersebut alamat KTPnya di desa sedangkan tempat tinggalnya atau domisilinya di Kota Sampit.
Meskipun demikian, tambahnya, pihaknya tetap wajib menjalankan tugas agar instruksi Bupati Kotim tersebut diterapkan di tingkat desa dan kelurahan yang ada di Kecamatan Kota Besi.
“Kami mengimbau kepada pemerintah desa maupun kelurahan agar melaksanakan instruksi Bupati Kotim yakni, menerapkan PPKM level 3 dan mengoptimalkan kembali Posko yang ada di desa dan kelurahan,” tegas Mukafi yang juga pernah menjabat Plt Camat Baamang ini.
Terkait salinan surat instruksi tersebut, lanjutnya, pihaknya sudah menyampaikan ke seluruh pemerintah desa dan kelurahan supaya segera ditindaklanjuti.
“Jangan lengah dan jangan dianggap remeh, karena Covid-19 bisa menyerang siapa saja dan kapan saja. Tetap jaga kesehatan dan utamakan protokol kesehatan,” pungkasnya.
Editor: Andrian