INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Seorang duda di Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), ditangkap polisi karena diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak ingusan berusia 14 tahun.
Aksi nekad dan bejat duda ini diketahui setelah dilaporkan keluarga Korban korban.
Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar) AKBP Bayu Wicaksono didampingi Kasatreskrim AKP Angga Yuli dalam keterangan Press release mengatakan, perbuatan bejat itu dilakukan tersangka dengan cara bujuk rayunya.
Awalnya, tersangka menjemput korban dirumahnya tanpa ijin atau pamit kepada orang tua korban pada tanggal 19 Juli 2022 sekira pukul 23.00 Wib.
“Kemudian korban diajak pergi kesebuah kosan yang berada di daerah SP 4 Desa Natai Kerbau Pangkalan Banteng, kemudian pada tanggal 20 Juli 2022 sekira 01.00 WIB di kosan tersebut tersangka mengajak korban berhubungan badan,” terang Kapolres AKBP Bayu Wicaksono.
Tersangka berhasil merayu korban dan berkata “Kalau ada apa-apa dengan adik, aku akan bertanggung jawab”, mendengar hal tersebut korban pun termakan rayuan tersangka.
Akhirnya, lanjut AKBP Bayu Wicaksono, tersangka menyetubuhi korban dengan caranya itu, korbanpun akhirnya pasrah.
Kejadian persetubuhan yg terakhir yaitu tanggal 17 Oktober 2022 sekira pukul 01.00 WIB, tersangka menyetubuhi korban dengan cara yang sama.
“Dan dapat diketahui bahwa tersangka sudah menyetubuhi korban sebanyak kurang lebih 20 kali selama mereka berpacaran,” tandasnya.
Pengenaan pasal, Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya dengan orang lain atau sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI NO 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI NO 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman Pidana Paling lama 15 tahun Penjara. (Yus)
Editor: Irga Fachreza