INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Seorang buruh sawit berinisial ZN (44) tega mencabuli seorang anak berusia 15 tahun di kawasan perkebunan kelapa sawit di wilayah Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng.
Menurut Kapolsek Parenggean, Iptu Akhmad Syaiful Rizal, kejadian pencabulan itu berawal saat tersangka mencuci tangan di kamar mandi bersama korban, Minggu (24/7) sekira pukul 10.00 WIB. Saat itu tersangka langsung melancarkan aksi bejatnya sambil merekam perbuatan asusilanya itu lewat ponsel miliknya.
“Saat itu pelaku mengunci pintu kamar mandi dan melakukan aksi yang tidak terpuji terhadap korban, dan merekam perbuatan keji itu,” ungkap Rizal saat dikonfirmasi, Sabtu 9 September 2022.
Lanjut Rizal, perbuatan bejat pelaku diketahui pada tanggal 3 September 2022 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu pelaku meminta tolong kepada rekannya, DN untuk membuatkan kata sandi di layar ponsel milik pelaku.
“Pada saat itu DN tidak sengaja membuka video di file ponsel milik pelaku, dan melihat video yang diperagakan pelaku dengan anak yang ia kenali,” ungkapnya.
Kemudian kata Rizal, pada hari Kamis 08 September 2022 pihak perusahaan sawit bersama DN dan orang tua korban membawa pelaku ke Polsek Parenggean.
Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan Anak. (*)
Editor: Irga Fachreza