INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Bupati Katingan, Sakariyas melantik Kepala Adat Damang Kecamatan Pulau Malan, sekaligus mengukuhkan Hariyadi P Samat sebagai Ketua Dewan Adat Dayak (DAD). pelantikan sekaligus pengukuhan tersebut digelar di Aula Kantor Camat Pulau Malan, Kamis 4 Mei 2023.
Sakariyas mengatakan Damang memiliki peran dan tugas penting di tengah masyarakat. Untuk itu diharapkan dalam melaksanakan tugas, harus mampu mengimplementasikan hukum adat Dayak Kalimantan Tengah.
“Sebagai Damang tentu tahu dan paham apa itu adat Dayak yang ada di Kalimantan Tengah. Kalau ada Damang yang melanggar hukum adat, harus dihukum lebih berat,” ungkap Sakariyas.
Terkait kewenangan Damang mengeluarkan surat atau rekomendasi, khususnya masalah tanah, Sakariyas menegaskan jangan sampai tumpang tindih dengan kepala desa dan camat setempat. Menurutnya setiap registrasi yang berkaitan dengan tanah harus dilakukan di kantor camat.
“Ini hal penting yang perlu diingat, untuk mengeluarkan surat keterangan yang berkaitan dengan tanah, registrasinya wajib dilakukan di kantor camat supaya tidak tumpang tindih,” tegasnya.
Pengukuhan dan Pelantikan Damang Kepala Adat Kecamatan Pulau Malan, atas nama Holben ditandai dengan penandatanganan berita acara pelantikan baik yang dilantik, disaksikan Bupati Katingan. (**)
Editor: Irga Fachreza