INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Bupati Katingan, Sakariyas melantik serta mengambil sumpah dan janji penjabat Kepala Desa Tumbang Paku dan Tumbang Jalan (PAW) serta Badan Permusyawarah Desa (BPD) di Desa Galinggang, Tewang Kampung, Tumbang Piriyei, Tumbang Kalemei, Hapalam, Tewang Manyangen dan Petak Bahandang (PAW) di wilayah Katingan.
Sakariyas mengatakan, pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji ini adalah guna meneruskan tongkat estafet kepemimpinan dalam memimpin desa untuk mengayomi dan menyejahterakan rakyat.
“Saya juga berharap kepada penjabat kepala desa dan pengurus badan permusyawaratan desa yang baru dilantik agar dapat melaksanakan dan menjalankan tugas pokok dan fungsi, wewenangnya serta memahami hak dan kewajibannya sesuai dengan perundangundangan dan peraturan yang berlaku,” ungkap Bupati Sakariyas di Gedung Salawah, Rabu 12 Juli 2023.
Selain itu, kata Sakariyas penjabat kepala desa agar memperhatikan tata kelola pemerintahan yang baik, dalam hal ini untuk menghindari kesalahan-kesalahan yang telah dilakukan oleh beberapa orang kepala desa. Penjabat kepala desa maupun perangkat desa kata dia, dalam mengelola keuangan desa sehingga mereka terjerat masalah hukum. pengurus BPD yang juga baru diambil sumpah dan janji sebagai mitra dari pemerintah desa.
“Agar berkolaborasi dalam hal perumusan kebijakan pembangunan di desa karena BPD adalah parlemen di pemerintahan desa yang merupakan perpanjangan penyambung aspirasi masyarakat dan berfungsi melakukan evaluasi dan mengawasi kinerja kepala desa dan perangkat desa,” katanya.
Dalam hal itu, Dirinya menjelaskan di dalam tahun anggaran 2023 desa-desa di kabupaten katingan telah mendapatkan anggaran yang lebih besar Ari tahun 2022, yaitu : alokasi dana desa (ADD) tahun 2023 sebesar rp. 81.076. 610.200, mengalami kenaikan dari tahun 2022 sebelumnya sebesar Rp. 9.955.815.100, dan Dana desa (DD) tahun 2023 sebesar Rp. 130.776.144.000, mengalami kenaikan dari tahun 2022 sebelumnya sebesar Rp. 1.166.112.000, Dan terkhusus untuk dana desa di tahun anggaran 2023 ini juga pemerintah desa wajib menyediakan anggaran minimal 10 persen dan maksimal 25 persen untuk bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD) sebesar Rp. 300.000,-/kk selama 12 bulan, guna pemulihan ekonomi akibat dampak pandemi covid-19, serta operasional pemerintah desa sebesar 3 persen dari pagu dana desa di tiap desa.
“Saya harapkan kepada pihak kecamatan dan pendamping desa, agar betul – betul maksimal dalam melakukan pendampingan kepada desa terutama berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa, mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan sampai dengan pertanggungjawaban, sehingga diharapkan ke depannya desa dalam penggelolaan keuangan desa dapat menjadi mandiri,” jelasnya.
Bupati Sakariyas minta kepada seluruh camat sebagaimana peran dan fungsi camat dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan di desa, diminta setelah pelantikan ini agar ditindaklanjuti dengan memfasilitasi serah terima jabatan antara pejabat yang lama dengan yang baru, termasuk tanda terima aset dan pengelolaan keuangan sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku, hal ini untuk menghindari hal-hal yang melanggar ketentuan.
Lanjutnya Sakariyas sebagainya dalam membangun kabupaten katingan ini, sehingga apa yang telah dicapai oleh pemimpin sebelumnya dapat kita tingkatkan lagi menjadi lebih maju dengan cara menggali berbagai potensi yang kita miliki, mulai dari sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang selama ini belum dapat dimaksimalkan.
“Kepada kades dan BPD saya berpesan agar lebih mendorong terjadinya inovasi, pemanfaatan teknologi tepat guna yang diciptakan di desa, serta berbagai upaya terpadu dan sinergi untuk meningkatkan pendapatan asli desa,” pungkasnya. (**)
Editor: Irga Fachreza