INTIMNEWS.COM, PURUK CAHU -Bupati Murung Raya Drs. Perdie M. Yoseph, MA melantik dan mengambil sumpah janji jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Puruk Kambang Kecamatan Tanah Siang Selatan dan Desa Tumbang Olong I Kecamatan Uut Murung, belum lama ini.
Orang nomor satu di Bumi Tana Malai Tolung Lingu itu menyebutkan, BPD merupakan lembaga mitra kerja kepala desa dalam melaksanakan fungsi untuk mengawasi urusan pemerintahan desa, dengan 3 posisi fungsi yang sangat strategi.
“Diantaranya ikut membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa,” kata Perdie, Senin 3 Oktober 2022.
Tak hanya itu, BPD merupakan lembaga permusyawaratan dan permufakatan desa yang melaksanakan fungsi pemerintah di tingkat Desa sebagaimana telah dituangkan dalam undang-undang nomor 06 tahun 2014 tentang desa.
“BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis,” jelasnya lagi.
Sementara Plt. Kadis PMD Murung Raya Donal mengatakan, pelantikan anggota BPD berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 110 tentang BPD dan Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya nomor 6.
Menurutnya, BPD merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis.
“Maka, pelaksanaan pemilihan BPD ini melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan yang dilaksanakan secara periodisasi,”pungkasnya.(Lls)