INTIMNEWS.COM – Bupati Kutai Timur, Kalimantan Timur Ismundar dan istrinya, Ence UR Firgasih selaku Ketua DPRD Kutai Timur ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur tahun 2019-2020.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, mengatakan selain Ismunandar dan Ence, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya. Mereka adalah Musyaffa (MUS) selaku Kepala Bapenda, Suriansyah (SUR) selaku Kepala BPKAD, Aswandini (ASW) selaku Kepala Dinas PU, serta Aditya Maharani (AM) dan Deky Aryanto (DA).
“KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, pertama sebagai penerima masing-masing ISM selaku bupati, EU ketua DPRD, MUS selaku Kepala Bapenda, SUR selaku Kepala BPKAD, ASW Kepala Dinas PU. Sebagai pemberi, AM selaku rekanan dan DA selaku rekanan,” ujarnya dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (3/7).
Dikatakan Pomolango, suap diduga diberikan agar para kontraktor mendapatkan proyek infrastruktur di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2019-2020. Kasus ini terungkap dalam OTT pada Kamis (2/7).
Dilanjutkannya, diduga sebagai pihak menerima suap, Ismunandar bersama Firgasih, Musyaffa, Suriansyah, dan Aswandini yang disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara selaku pemberi suap, Aditya dan Deky dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Ketujuh tersangka ditahan di rumah tahanan (rutan) berbeda. Ismunandar ditahan di Rutan KPK Kavling C-1. Sementara istrinya, Encek UR Firgasih ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. “Sebelum ditahan mereka akan menjalani isolasi mandiri,” katanya.
Dijelaskannya, dalam kasus ini KPK menangkap 15 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT). Mereka ditangkap di lokasi berbeda yakni DKI Jakarta, Sanggata (Kutai Timur) dan Samarinda.
Diawali, lanjut Pomolango, ketika KPK menerima laporan dari masyarakat pada Kamis 2 Juli 2020. Laporan kemudian ditindaklanjuti. “Tim KPK kemudian bergerak dan membagi menjadi 2 tim di area Jakarta, Sangatta Kutai Timur dan Samarinda,” ungkapnya.
Sore, sekira pukul 16.30 WITA, KPK menangkap Ismunandar saat kegiatan sosialisasi pencalonan sebagai calon Bupati Kutim periode 2021-2024.
Setelah tim mendapatknan informasi, para tersangka dikumpulkan dengan rekanan. Tim mengamankan ISN, AW, dan Mus di sebuah restoran di bilangan Senayan Jakarta.
“Dari hasil tangkap tangan KPK menyita barang bukti uang senilai Rp170 juta beberapa buku tabungan saldo Rp4,8 M an sertifikat deposito,” ujar Nawawi.
Terkait OTT tersebut, Wakil Ketua Umum DPP Partai NasDem Ahmad M Ali memastikan partainya tak akan memberikan bantuan hukum. Meskipun, Ismundar adalah Ketua Dewan Pertimbangan DPC Partai NasDem Kutai Timur.
“Secara pasti Partai NasDem tidak akan memberikan bantuan hukum, karena apa yang dia lakukan adalah perbuatan pribadi dia yang tidak ada hubungannya sebagai kader partai,” katanya.
Dijelaskan Ahmad, Partai NasDem bakal memecat Ismunandar setelah status yang bersangkutan dinyatakan tersangka KPK. Menurutnya hal tersebut sesuai dengan komitmen Partai NasDem dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. “Begitu diumumkan statusnya sebagai tersangka, otomatis langsung kita berhentikan,” ujarnya. (int)