INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Halikinnor berjanji akan berupaya mempertahankan tenaga kontrak yang berakhir masa kontraknya pada (28/11) nanti yang disesuai kebutuhan.
“Tenaga kontrak kita banyak sekali, November ini rencanakan akan dihapukan Kemenpan. Mudah-mudahan ada solusi penghapusan tenaga kontrak ini. Saya akan mempertimbangkan untuk tetap melanjutkan kontrak sesuai yang kita butuhkan,” kata Halikinnor saat memberikan sambutan di acara penerimaan pengarahan dari Ombudsman RI, Senin 20 Februari 2023.
Terlepas dari itu, Halikinnor mengakui untuk saat Kotim memang masih kekurangan anggaran, tapi dirinya akan tetap memaksimalkan tenaga Kontrak. Menurutnya keberadaan tenaga kontrak masih sangat dibutuhkan karena Pemkab Kotawaringin Timur memang masih kekurangan pegawai.
Jika menunggu pengangkatan pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) maka membutuhkan waktu lama dan jumlahnya terbatas karena kuotanya ditentukan oleh pemerintah pusat.
“Contohnya bidan di pustu. Kalau diberhentikan, siapa yang akan melayani warga kita di sana? Kecuali di kantor-kantor yang tenaganya bisa digantikan oleh ASN maka tidak masalah kalau dihentikan. Tetapi terkait bidang kesehatan dan pendidikan itu tidak bisa,” tuturnya.
Jika tidak ada regulasi terbaru dan pemerintah pusat mengharuskan tenaga kontrak daerah dihapus, maka Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur akan mengambil langkah lain yakni tetap memberdayakan tenaga kontrak. Statusnya akan dibahas, apakah PPPK yang dibiayai daerah atau status lainnya.
“Kita akan membuat kebijakan saya akan lanjutkan itu supaya pelayanan tetap berjalan, termasuk bidang kesehatan dan pendidikan. Sepanjang belum bisa diangkat sebagai PPPK atau PNS, tetap akan kita pergunakan tenaga kontrak sesuai kebutuhan. Ingat, sesuai kebutuhan,” demikian Halikinnor.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo sudah menjelaskan bahwa perintah penghapusan tenaga honorer dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Ditegaskan dalam aturan itu bahwa masa kerja honorer diatur hingga 28 November 2023.
Pemerintah pusat beralasan aturan ini justru untuk memberi kepastian kepada pegawai. Berdasarkan aturan, status pegawai pemerintah hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (**)
Editor: Irga Fachreza