website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

Bupati Kotim Ingatkan PPPK Baru Tidak Ajukan Pindah Tugas  

Acara pembekalan dan penyerahan SK CPNS STTD dan PPPK Tahap I Formasi 2024 di Lingkungan Pemkab Kotim 2025 di Gedung Serbaguna Sampit, Selasa 4 Maret 2025. (Ibrahim JM)

INTIMNEWS.COM,SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor ingatkan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru menerima SK Pengangkatan tidak mengajukan pindah tugas atau mutasi selama terikat kontrak.

Hal ini disampaikan oleh Bupati Halikinnor saat membuka acara pembekalan dan penyerahan 583 SK CPNS STTD dan PPPK Tahap I Formasi 2024 di Lingkungan Pemkab Kotim 2025 di Gedung Serbaguna Sampit, Selasa 4 Maret 2025.

“PPPK tidak dapat mengajukan mutasi atau pindah tugas selama terikat kontrak sesuai undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN. Jika berkeinginan untuk pindah tempat tugas baik antar unit sekolah ataupun antar unit kerja, maka secara otomatis kontrak kerja sebagai PPPK berakhir,” jelasnya.

Ia juga mengerti bahwa sebagaian besar PPPK yang baru merupakan pegawai yang sudah bekerja ada yang sampai belasan tahun di unit kerja tertentu. Namun dirinya menegaskan bahwa regulasi terkait pinda tugas harus di taati oleh PPPK yang baru.

Pasang Iklan

“Jangan sampai nanti ada pagawai titipan. Itu akan merugikan yang lain. Saya minta mengabdilah dengan tulus dan niat yang ikhlas. Memang banyak pegawai baru tapi stok lama. Jangan minta dulu minta pindah tugas dengan berbagai alasan apalagi kalian ini baru,” tegasnya.

Halikinnor yakin dan percaya bahwa CPNS dan PPPK yang baru akan mampu melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang dipercayakan oleh pemerintah dengan sebaik-baiknya, sesuai bekal pengalaman yang miliki selama ini.

“Terus bekerja keras, kerja cerdas, dan kerja ikhlas untuk raih prestasi yang berkualitas. selamat bekerja, buatlah sesuatu yang membanggakan untuk daerah, bangsa dan negara,”bebernya.

Menurutnya, setelah ditetapkan SK pengangkatan sebagai CPNS dan PPPK semua tidak terlepas dari fungsi, tugas dan peran sebagai ASN, di mana pegawai ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan perekat dan pemersatu bangsa. Sehingga dituntut harus selalu memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas.

“Saya ucapkan selamat dan sukses, karena banyak orang yang berharap dapat berada di posisi kalian hari ini. Namun, tidak semua orang memperoleh kesempatan tersebut. wujudkan rasa syukur dalam bentuk semangat dan kinerja terbaik,” demikian Halikinnor.

Pasang Iklan

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan