website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

Bupati Kobar: Pernyataan Edy Mulyadi Memang Menyakiti Hati, Tapi Jangan Terprovokasi

Bupati Kobar, Hj. Nurhidayah. (Yusro)

INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Pernyataan Edy Mulyadi yang diduga menghina Kalimantan viral di media sosial. Diketahui, ia saat itu mengomentari keputusan pemerintah pusat memindahkan ibu kota negara (IKN) dari DKI Jakarta ke Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (IKN).

Edy Mulyadi menganggap lokasi IKN baru adalah tempat jin buang anak. Hal tersebut dikecam dari seluruh elemen masyarakat Kalimantan.

Ucapan Edy Mulyadi yang mengatakan bahwa Kalimantan adalah tempat jin buang anak dan kalimat yang bernada menghina dan merendahkan harkat dan martabat masyarakat Kalimantan, hal ini diakui Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Nurhidayah, memang sangat menyakiti hati semua warga termasuk dirinya pribadi.

Bupati mengatakan walau demikian, harapannya masyarakat bisa bersikap tenang dan tidak terpancing melakukan tindakan yang tidak seharusnya.

Pasang Iklan

“Saya pribadi sebagai salah satu masyarakat Kalimantan dan keturunan dari Suku Dayak, tentunya merasa terusik atas pernyataan yang dikeluarkan oleh saudara Edy Mulyadi,” kata Bupati Nurhidayah, Senin (24/1/2022).

“Tetapi saya imbau, tidak perlu terpancing, tunjukkan bahwa kita masyarakat yang beradab dan selalu menjaga persatuan dan kesatan dalam bingkai NKRI,” jelas Bupati di Gedung DPRD Kobar usai mengikuti Rapat Paripurna.

Menurutnya, saat ini berbagai pihak terus mengupayakan agar yang bersangkutan bisa dijerat dengan sanksi hukum.

“Sebagai salah seorang warga negara yang menjunjung tinggi norma hukum tidak seharusnya pernyataan seperti itu terlontar. Hal ini pastinya bisa menodai persatuan dan kesatuan bangsa,” terang Bupati Nurhidayah.

Bupati juga mengapresiasi penyampaian aspirasi yang disampaikan Aliansi Masyarakat Adat dan Organisasi, menyikapi ujaran penghinaan yang diucapkan oleh Edy Mulyadi.

“Tidak perlu mengkaitkan dengan hal lain, karena ucapan tersebut dikeluarkan secara individu. Jadi serahkan penanganannya pada hukum dan perundangan yang berlaku di Indonesia,” pungkasnya.

Pasang Iklan

Penulis: Yusro
Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan