INTIMNEWS.COM,KASONGAN – Bupati Katingan, Sakariyas meresmikan pos pemadam kebakaran di Samba Bakumpai, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Kalimatan Tengah, Rabu 13 September 2023.
Sakariyas mengatakan, pos pemadam kebakaran ini untuk pelayanan dasar dengan jenis pelayanan dasar penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran. Pelayanan dasar ini kata dia, meliputi respon cepat setelah menerima laporan.
”Di dalam mutu pelayanan dasar itu meliputi tingkat waktu tanggap 15 menit sejak diterimanya informasi atau laporan sampai tiba di lokasi dan siap memberikan layanan penyelamatan dan evakuasi, prosedur operasional penanganan kebakaran, penyelamatan dan evakuasi, sarana prasarana pemadam kebakaran, penyelamatan dan evakuasi, kapasitas aparatur pemadam kebakaran, penyelamatan stay sumber daya manusia pelayanan pemadaman, penyelamatan dan evakuasi bagi yang menjadi korban kebakaran,” ungkap Sakariyas.
Selain itu kata Sakariyas pelayanan penyelamatan dan evakuasi bagi yang terdampak kebakaran merupakan pemenuhan layanan pemadaman. Dengan begitu, penyelamatan dan evakuasi dilakukan melalui penyediaan sarana prasarana pemadam kebakaran, sarana prasarana dan evakuasi.
“Saya harap pemadam kebakaran wajib memenuhi standar kompetensi yang nantinya bertugas dalam pembentukan pos pemadam kebakaran di setiap kecamatan atau kelurahan,” katanya.
Dia menambahkan, pos pemadam kebakaran ini lebih mengutamakan pencegahan dengan mengedepankan pengurangan risiko kebakaran. Apalagi, kata dia, tugas dan fungsi pemadam kebakaran di Katingan cukup berat.
“Untuk mewujudkan urusan pemerintahan wajib dalam urusan kebakaran daerah yang berhak diperoleh warga,” sebutnya
Sementara itu selain layanan pemadaman, penyelamatan dan evakuasi korban, terdapat jenis layanan penunjang lainnya yang secara faktual melekat pada tugas pemadam kebakaran dan penyelamatan.
“Maka pelayanan penunjang tersebut menjadi daya dukung pencapaian target di daerah serta merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan.,” pungkasnya. (**)
Editor: Irga Fachreza