
INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Bupati Katingan, Sakariyas minta seluruh kepala desa (Kades) wajibkan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat. Hal tersebut disampaikan saat menyalurkan BLT BBM ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di tujuh kelurahan di Kasongan Lama, Rabu 9 November 2022.
Bupati Sakariyas mengatakan, khusus untuk desa pemberian BLT tidak melalui Dinas Sosial. Dia mengatakan, Dinas Sosial yang penyalurannya melalui Bank Kalteng dikhususkan bagi tujuh kelurahan karena kelurahan tidak memiliki dana desa.
“Jadi, saya perlu tegaskan, kades di seluruh Kabupaten Katingan wajib menyalurkan BLT kepada KPM melalui dana desa,” ungkap Sakariyas.
Sakariyas menambahkan, apabila ada kades yang tidak menyalurkan, maka yang bersangkutan siap-siap menerima sanksi hukum.
“Lapor kepada saya selaku bupati jika ada kades yang tidak menyalurkan BLT. Saya pastikan hukum pidana bagi yang tidak menyalurkan BLT ,” tegasnya. (**)
Editor: Irga Fachreza