INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Bupati Katingan, Sakariyas membuka rapat evaluasi penerimaan pendapatan asli daerah triwulan III sampai dengan 31 Agustus tahun anggaran 2022. Rapat evaluasi ini digelar di Gedung Aula BPKAD Kabupaten Katingan, Selasa 13 September 2022.
Menurut Sakariyas pelaksanaan pembangunan pemerintah daerah telah diberi kewenangan untuk mengelola penerimaan daerah, khususnya pendapatan asli daerah (PAD). Dia mengatakan, salah satu sumber penerimaan PAD adalah pajak daerah retribusi daerah.
“Pemerintah daerah kabupaten Katingan telah mengimplementasikan undang-undang nomor 28 tahun 2009 tersebut, dengan beberapa peraturan daerah yaitu. Perda nomor 8 tahun 2011 tentang pajak daerah, perda nomor 14 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, perda no 15 tentang tahun 2011 retribusi jasa usaha dan perda nomor 16 tahun2011tentang retribusi perizinan tertentu,”ucapnya Sakariyas.
Berdasarkan perda tersebut telah beberapa kali terakhir dilakukan perubahan dan dimaksudkan sebagai dasar hukum untuk mengelola sumber-sumber penerimaan daerah pada umumnya dan pendapatan asli daerah padah khususnya.
Sebagaimana diketahui bahwa pendapatan daerah memiliki 3 (tiga)kelompok berdasar pendapatan yaitu,Pendapatan asli daerah,kelompok pendapatan transfer(Dana perimbangan) dan kelompok pendapatan daerah lain-lain yang sah.
Realisasi pendapatan daerah kabupaten Katingan sebesar Rp750.573.853 atau 62,14 persen dari target pendapatan daerah sebesar Rp1.207.926.074.584, terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD)sebesar Rp55.362.833.314.02 atau 49,34 persen.
Progres capaian realisasi penerimaan pendapatan daerah maka perlu dilakukan evaluasi terhadap realisasi evaluasi pendapatan daerah untuk triwulan III sampai dengan 31 Agustus tahun 2022 ini.
Tingkat keberhasilan yang sudah dicapai, juga dimaksudkan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang menjadi penghambat strategi terbaik untuk mengoptimalkan pendapatan daerah triwulan IV tahun 2022 serta pendapatan daerah tahun 2023.
“Bersinergi bergotong royong bahu membahu, berinovasi berbuat dan bertindak untuk merealisasikan target-target yang sudah ditentukan sebagai tugas dan tangung jawabnya untuk mengamankan penerimaan daerah,”imbuhnya.
Dalam periode tahun 2018-2023 akan di tandang untuk meningkatkan penerimaan dimana dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD)telah menaikan pendapatan daerah sebesar 1,650 pertahun dan ini membutuhkan kerja keras serta semangat bersama untuk mencapai penerimaan pendapatan daerah tersebut.
“Pemungut pajak daerah dan retribusi bahwa setiap bulan menandatangani surat tentang realisasi pendapatan pajak daerah dan retribusi untuk meningkatkan kembali bahwa tercapainya target pendapatan pajak daerah dan retribusi yang dikelola Perangkat daerah bagian prestasi kerja dalam pelaksanaan tugas perangkat daerah yang dipimpin,”tutupnya. (*)
Editor: Irga Fachreza