INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Bupati Katingan, Sakariyas membagikan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan sekaligus melaksanakan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS).
Bupati menyatakan PTSL merupakan kegiatan pendaftaran dilakukan serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia dalam satu wilayah desa dan kelurahan atau nama lainnya yang singkat. Kegiatan ini bertujuan untuk mengurangi dan dan mencegah konflik sengketa pertanahan.
Sesuai yang disampaikan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Katingan, bahwa pelaksanaan program strategis nasional melalui PSTL di Kabupaten Katingan telah menerbitkan sertifikat sebanyak 22.216 bidang sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2022.
“Sepatutnya kita sangat bersyukur dengan adanya kegiatan program strategis nasional PTSL ini, karena sangat membantu dalam hal sertifikat tanah masyarakat sebagai legalitas kepemilihan pengurusan tananya,” ungkap Sakariyas, Jumat 3 Februari 2023.
Ia berharap kegiatan ini PSTL ini akan terus berlanjutan sampai seluruh bidang tanah di Kabupaten Katingan ini bersertifikat. Selain sebagai bukti kepemilihan hak atas tanah, sertifikat juga menghindari permasalahan sengketa atau konflik pertanahan di kemudian hari.
Selain dari pada itu hal yang sangat penting terkait dengan persyaratan PTSL yaitu pemasang patok sebagai tanda batas bidang tanah. Dimana pemasangan patok batas bidang tanah ini merupakan merupakan kewajiban pemilik tanah.
“Hal tersebut sebagai upaya untuk mengakselerasikan program PTSL, Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional mencanangkan GEMAPATAS atau Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas sebanyak 1 (satu) juta patok bidang tanah yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia pada hari ini,” jelas Sakariyas.
GEMAPATAS ini adalah sebagai upaya menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan memilihara tanda batas tanah yang dimilikinya. Sehingga dapat menghilangkan konflik sengketa batas ataupun sengketa kepemilihan tanah.
Kewajiban memiliki tanah sebagaimana tertuang dalam ketentuan perundangan adalah memelihara termasuk menambah kesuburannya serta mencegah kerusakannya. Serta mendapat pemasangan tanda batas yaitu untuk memudahkan dan mempercepat petugas ukur untuk melakukan pengukuran tanah dan serta memberikan kepastian. Selain di samping sebagai persyaratan untuk sertifikat, juga menjadi tanah kita aman terhindari dari permasalah sengketa batas karena sudah jelas batas-batasnya. Pemasangan tanda batas ini harus dilakukan baik terhadap tanah yang sudah bersertifikat maupun yang belum.
“Saya juga meminta kepada pemerintah desa dan kelurahan untuk melaksanakan tertib administrasi pertanahan di wilayahnya, baikt ertib pencatatan dokumen kepemilikan, peralihan baik melalui jual beli, hibah melakukan pengarsipan dan sebagainya. Dalam pelaksanaan kegiatan sertifikat dibutuhkan peran aktif dari berbagai pihak, terutama masyarakat sebagai pemilik tanah untuk menjaga batas bidang tanahnya dengan memasang tanda batas atau patok. Batas bidang tanah, tanah yang sudah dipasang tanda batas patok menjadi salah satu persyaratan tanah sistematis lengkap (PTSL),” jelas Bupati.
Penetapan dan pemasangan tanda batas patok bidang tanah harus sudah ada kesepakatan antara pemilik tanah dengan tetangga berbatas. Manfaat yang dari pemasangan patok tanda juga bisa menjalani keakraban antara pemilik tanah yang berbatasan, karena tentunya pemasangan patok telah disepakati bersama dan menjadi jelas antara bidang masing-masing.
“Dengan partisipasi aktif dari masyarakat secara langkah merupakan salah satu bentuk pengamana aset serta untuk menghindari masalah pertanahan. Dalam hal ini, akan diserahkan sertifikat tanah untuk masyarakat hasil kegiatan PTSL tahun 2022 Desa Hampalit sebanyak 44 sertifikat dan Keluharan Kasongan Lama sebanyak 90 sertifikat serta 10 buah sertifikat aset pemerintah kabupaten Katingan dari hasil kegiatan konsolidasi tanah di Desa Tewang Rangkang dan Kecamatan Tewang Sangalang Garing. Sertifikat merupakan tanda bukti kepemilikan hak atas tanah,” paparnya.
Bupati kembali menghimbau dan mengharapkan agar masyarakat melaksanakan pemasangan tanda batas pada bidang tanah masing-masing. Tanah yang sudah dipasang tandak batas patok menjadi salah satu persyaratan untuk mengikuti program pendaftaran tanah sistematis lengkap PTSL. Serta dapat memberikan kepastian hukum sehingga mengurangi atau mencegah terjadi sengekata atau konflik pertanahan dan juga dapat dijadikan serana untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, karena dapat dijadikan akses untuk permodalan di bank lembaga keuangan lainnya.
“Saya sampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Katingan yang telah bekerja dengan baik untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Katingan,” tutupnya.
Editor: Andrian