INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Aleng Cs, warga Desa Kinjil, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, dijatuhi hukuman lima bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kamis (14/9/2023).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun menjatuhkan vonis kepada mereka yang dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pencurian buah sawit milik PT BGA.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erick Ignatius Cristofel bersama dua orang anggota, dalam amar putusannya disampaikan, bahwa terdakwa Aleng Sugianto (63), Maju (63) dan Suwadi (40) tersebut, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan.
“Sehingga, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara masing – masing selama 5 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Erick Ignatius Cristofel dalam persidangan.
Selanjutnya, menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan menetapkan para terdakwa tetap ditahan.
“Barang bukti berupa 1.290 Kg Tbs dikembalikan pada yang berhak melalui saksi dari pihak perusahaan, dan 1 unit ranmor R4 pick up merek/ tipe Toyota Kijang kepada Aleng. Untuk barang bukti 2 egrek, tojok dan angkong dirusak hingga tidak dapat dipergunakan lagi,” sebutnya.
Atas putusan tersebut Majelis Hakim memberikan hak kepada terdakwa, untuk menanggapi. Menerima, pikir – pikir atau banding.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Parlin Bayu Hutabarat menyampaikan pikir – pikir. “Atas putusan ini kita masih ada waktu 7 hari untuk berpikir – pikir dulu lah,” ucapnya singkat.
Sebelumnya, terdakwa ini didakwa melanggar 363 Ayat (1), sehingga jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Kobar menuntut penjara selama 7 bulan.
Terdakwa Aleng Cs ini merupakan warga Desa Kinjil, Kecamatan Kotawaringin Lama. Ketiganya didakwa atas kasus pencurian dengan pemberatan TBS sawit, di lahan mitra yang dikelola oleh PT BGA.
Dalam pelaksanaan sidang dijaga ketat oleh pihak Kepolisian Resor Kobar. Pasalnya, ada sejumlah masa yang melakukan aksi diluar gedung PN Pangkalan Bun. Sehingga, arus lalu lintas terlaksa dilakukan rekayasa.
Di dalam ruang persidangan, tampak keluarga besar dari tiga terdakwa juga hadir dan menyaksikan jalannya persidangan. Proses persidangan berjalan lancar hingga selesai.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian