INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Buntut rencana pembongkaran kanopi ruko yang diakui milik H. Lutfi, ternyata banyak warga yang mengeluhkan hal tersebut sebelumnya.
Pasalnya pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) ini kerap berulah dan provokatif. Hal ini disampaikan beberapa warga yang mengaku pernah berseteru dengan pria yang sudah berumur 75 tahun ini.
Diketahui Rumah Toko (Ruko) yang diakui milik H. Lufti disewa oleh pihak BRI dan terletak di Jalan TjIlik Riwut Km. 7 Palangka Raya.
Salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya menuturkan kalau permasalahan itu sudah lama terjadi. “Saya sudah pernah dituduh yang melaporkannya (H. Lufti red) dan terakhir saya difitnah menghamburkan sampah di depan ruko dan menganggu warga. Padahal saya punya rekaman CCTV kalau sebenarnya dia (H. Lufti) yang menghamburkan,” ucap warga tersebut, Rabu 03 Agustus 2022.
Ia juga mengatakan kalau tidak ingin masalah ini berlanjut, karena masih menghormati H. Lufti yang dianggap sudah sepuh.
“Namun bila ada laporan warga lain dan sampai ditindak lanjuti oleh petugas, ini artinya beliau yang memang punya masalah. Saya berharap ini cepat selesai bagaimanapun pemerintah punya hak untuk mengambil tindakan,” tegasnya.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, beredar video kalau H. Lufti mengaku sudah bayar uang parkir ke Dishub, namun dengan kalimat yang mengandung (SARA). Berikut kutipan pernyataan di video yang berdurasi 2 menit lebih.
“Selama ini kan saya parkir di perhubungan, seharusnya kepala perhubungan si Batak itu jujur jadi orang, kalau tanah bukan pribadi hubungannya dengan perhubungan. Selama ini saya dengan perhubungan kenapa si batak ini tidak jujur dengan kita, seharusnya ngomong dengan ini tanah hubungan ke pajak satu pintu jalan Yos Sudarso,” ujarnya dalam video yang juga menyebut nama Pak Wali Kota Palangka Raya itu.
Diketahui petugas gabungan dari Pemerintah Kota Palangka Raya sudah meninjau lokasi Kenopi Teras Ruko di Jalan Tjilik Riwut Km. 7 yang rencananya akan dilakukan pembongkaran, karena diduga bangunan kanopi itu melebihi batas minimal Garis Sempadan Bangunan (GSB).
Kabid Binmas Satpol PP Kota Palangka Raya Meri Kristin mengatakan, pihaknya belum melakukan pembongkaran bangunan kenopi tersebut karena masih menunggu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) instansi terkait.
“Kita sebelumnya sudah memberikan surat teguran kepada terlapor pemilik bangunan ruko, Lutfi dan terlapor sudah ada etikat baik, sebagian bangunan kenopi sudah dibongkar,” kata Meri, Senin, 1 Agustus 2022.
Rencana kegiatan pembongkaran kenopi teras ruko tersebut bertujuan untuk penataan kota yang maksimal dan sebagai percontohan bangunan lainnya agar mentaati peraturan yang ada.
Petugas tidak semena-mena melakukan penindakan, namun terlebih dahulu diutamakan secara humanis kepada terlapor atau pemilik bangunan tersebut.
Sementara, Kabid Kebijakan dan Advokasi PTSP Kota Palangka Raya, Frengki Setya praja menambahkan, secara legalitas, ruko tersebut sudah memiliki IMB. Hanya yang jadi permasalah pada kenopi teras bangunan itu.
“Kami menindaklanjuti aduan masyarakat yang merasa keberatan atas kenopi itu. Dan kami juga sudah merekomendasikan kepada Satpol PP,” kata Frengki menambahkan.
Editor: Andrian