INTIMNEWS.COM, MELAWI – Personel yang dilibatkan dalam Operasi Pekat Kapuas 2024 Polres Melawi berhasil mengamankan diduga mucikari dan diduga korban di salah satu hotel kamar 211 yang berada di Desa Tanjung Niaga Nanga Pinoh, Minggu, 24 Maret 2024.
Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Muhammad Syafi’i, S.I.K., S.H., M.H, melalui Kasat Reskrim AKP Joni membenarkan telah mengamankan dua orang diduga mucikari dan diduga korban.
“Kami mengamankan R.E alias RN (20 thn) di duga pelaku mucikari dan RA alias R (27 thn) diduga korban dan barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) rupiah, 1 unit Handphone merk Realme 5 model RMX1941 warna biru milik korban RA, 1 unit hand phone merk Oppo A 16 warna silver milik pelaku R.E, 1 buah kondom warna putih telah terpakai dan 1 buah bungkus kondom merk Sutra warna biru telah terbuka,” jelas AKP Joni.
Ia mengatakan, pengungkapan perkara ini berkat adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa salah satu hotel yang berada di Desa Tanjung Niaga diduga kerap melakukan aktivitas prostitusi online.
Atas dasar informasi, personel yang dilibatkan dalam Operasi Pekat Kapuas 2024 melakukan langkah kepolisian dan penindakan hukum pada hari Sabtu tanggal 23 maret 2024 sekira pukul 23.00 wib, terhadap R.E alias RN dan R.A alias R telah diamankan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi guna dilakukan proses hukum selanjutnya.
“Keduanya telah kami amankan beserta barang bukti, disangkakan melanggar pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP, kami memastikan proses hukum akan berlanjut hingga pengadilan,” pungkasnya.
Editor: Andrian