INTIMNEWS.COM, MUARA TEWEH – Terkait dengan ramainya di media sosial mengenai salah satu oknum pengusaha ayam yang buang sampah sembarangan, Tepatnya di sebuah TPS kawasan komplek perumahan masyarakat mendapat tanggapan dari salah seorang anggota DPRD Barito Utara, Tajeri pada postingan medsos, Jumat 28 April 2023 sore.
Karena menjadi keluhan warga karena bau kotoran ternaknya yang menyengat, iapun angkat bicara untuk menyudahi persoalan tersebut agar dapat ditanggapi baik oleh oknum pengusaha tersebut dan juga pemerintah melalui dinas tehnis terkait.
Pintanya kalau memungkinkan bisa saja pemerintah daerah mencabut izin berusaha pengusaha ayam tersebut, lantaran ulahnya berkali-kali sudah membuang sampah kotoran ternak sembarangan sehingga membuat warga resah sekitar resah.
“Mestinya kesadarannya dikedepankan, apalagi dalam bermasyarakat. Buat surat resmi ke pengusahanya, tembuskan ke DLH. Mudahan mereka paham. Jika masih membandel, kapan pemerintah bisa mencabut izin berusahanya itu,” kata Tajeri, pada Sabtu 29 April 2023 pagi.
Politisi dari Partai Gerindra Barito Utara itu juga meminta, pemkab melalui dinas terkait mengundang seluruh pengusaha ayam potong, dan kembali memberikan sosialisasi agar mereka tidak membuang sampah atau kotoran ayam potong di sembarang tempat. Apalagi di tempat umum yang padat pemukiman dan TPS berdekatan jalan raya.
”Di TPS (tempat pembuangan sampah) itu untuk sampah rumah tangga, bukan limbah hewan. Pengusaha ayam atau yang lain juga mesti mengetahui. Nanti jika masih berulang, izinnya saya usul dicabut,” tegas Ketua DPC Gerindra Barito Utara tersebut juga.
Dituturkannya dalam izin usaha peternakan hewan, dilarang membuang limbah di sembarangan tempat. Harus ada penggelolaan agar tidak menggangu masyarakat dari aroma tidak sedap yang dikhawatirkan dapat menimbulkan bibit penyakit juga.
Untuk diletahui, dimana sebelumnya, ramai di sosial media facebook, warga mengeluh bau kotoran ayam ternak di buang di sembarang tempat.Tepatnya di TPS pembuangan sampah Jalan Wira Praja, samping taman lampion.
Sehingga pihak kelurahan Melayu yang menerima info, terpaksa harus berkordinasi dengan dinas PUPR untuk mengangkut kotoran ayam tersebut. Pihak kelurahan juga harus memasang papan reklame himbaun di TPS itu, agar warga mengetahui. (**)
Editor: Irga Fachreza