INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – UPT Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB) di bawah Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kalimantan Tengah menyoroti pentingnya sertifikasi standardisasi untuk mentransformasikan persepsi tentang pasar rakyat.
Tomas Sembiring, Kepala UPT BPSMB, menjelaskan tentang revisi Standar Nasional Indonesia (SNI) Pasar Rakyat yang ditetapkan dalam Nomor 8152:2021, sebagai pembaruan dari SNI 8152 tahun 2015.
“Tujuannya adalah untuk menetapkan standar pasar rakyat guna mengubah anggapan umum bahwa pasar rakyat identik dengan kenajisan, ketidaknyamanan, serta infrastruktur dan lokasi yang tidak memadai,” ujar Tomas dalam sosialisasi yang berlangsung di Hotel Aurilla, Palangka Raya, Kamis, 25 April 2024.
Ia menambahkan bahwa penerapan SNI 8152:2021 diharapkan mempermudah pengelolaan pasar rakyat secara profesional, memberdayakan komunitas pasar, serta meningkatkan daya saing pasar rakyat.
SNI Pasar Rakyat juga mencakup protokol kebersihan dan kesehatan, termasuk langkah-langkah pencegahan penyebaran Covid-19, yang relevan selama pandemi global.
“SNI ini juga mencakup kemajuan ilmu pengetahuan, termasuk digitalisasi pasar, untuk menghadirkan pasar rakyat yang lebih modern dan berdaya saing,” tambah Tomas.
Langkah ini diharapkan dapat mengubah citra pasar rakyat menjadi lebih bersih, nyaman, dan terorganisir, sehingga meningkatkan kepercayaan konsumen dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.
Penulis: Redha
Editor: Andrian