INTIMNEWS.COM, MELAWI – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Melawi menggelar Gerakan Sinergi Reforma Agraria (GSFA) bersama Kelompok UMKM, Pemkab Melawi, para OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Melawi dan Polres Melawi.
Kegiatan yang dilaksanakan Aula Kantor BPN Melawi, Nanga Pinoh, Senin, 22 April 2024 tersebut ditandai dengan pemasangan puzzle oleh Sekretaris Daerah Melawi, Paulus, Kepala BPN, Muhammad Mathori, Kadis Ketahanan Pangan dan Pertanian, M.Syaiful Khair, Kepala Dinas Kominfo, Salvator Ronald, dan Anggota Polres Melawi.
Kepala BPN Melawi, Muhammad Mathori dalam laporannya mengatakan bahwa kegiatan Gerakan Sinergi Reforma Agraria dilaksanakan serentak di seluruh kabupaten/kota se-Indonesia.
Tujuan kegiatan ini adalah untuk menampilkan hasil kerja sama penataan aset, dan penataan akses seluruh Indonesia. Selain itu, mendorong potensi usaha kegiatan penataan akses di kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Mathori menambahkan, kegiatan ini juga dalam rangka menyatukan semangat dan kebersamaan semua stakeholder dalam mensejahterakan masyarakat.
“ini merupakan komitmen yang sudah kita laksanakan untuk bersinergi membantu masyarakat,” ucapnya.
Kata Mathori, BPN Melawi berkomitmen berusaha untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dengan mendampingi para UMKM yang ada di Kabupaten Melawi untuk terus berkembang dan berkelanjutan.
“Kita juga sudah mendampingi Kelompok Usaha Aren Luwak Desa Tanjung Lay dan Kelompok UMKM Keripik Singkong Desa Tanjung Sari Kecamatan Nanga Pinoh. Kita dampingi dari awal sampai ke pemasaran. Kita juga nantinya akan memperluas ke desa-desa yang memiliki potensi UMKM,” tuturnya.
Sementara itu,Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa yang di wakili Sekretaris Daerah Melawi, Paulus dalam sambutanya mengatakan, berdasarkan peraturan presiden nomor 62 tahun 2023 tentang percepatan pelaksanaan reforma agraria mengamankan penyelengaraan penataan aset (Asset Reform) dan penataan akses (Access Reform) yang berfokus pada pengaturan dan pengelolaan agraria dengan tujuan meningkatkan sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Menurut Paulus, penataan aset adalah penataan kembali penguasaan, pemilikan,penggunaan, dan pemanfaatan tanah untuk menciptakan keadilan dalam penguasaan dan pemilikan tanah, sementara penataan akses adalah program pemberdayaan ekonomi subjek reforma agraria untuk meningkatkan kesejahteraan yang berbasis pada pemanfaatan tanah.
Oleh karena itu, tambah Ia, penataan aset harus dilakukan dengan prinsip tertib hukum dan tertib administrasi pertanahan dengan menjadikan bidang tanah dimaksud sebagai aset yang hidup serta dapat menjadi modal bagi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan.
“Dimana sasaran target penataan aset mengacu kepada program kerja pemerintah yang dirumuskan sebagai Nawacita salah satunya menyebutkan Cita ke-5 yakni Program Indonesia Kerja dan Indonesia Sejahtera dengan Mendorong Program Kepemilikan Tanah Seluas 9 juta Hektare,” ungkap Paulus.
Paulus berharap dengan kegiatan ini menjadi bukti kesuksesan pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Melawi dengan Stakeholder terkait agar dapat bersama-sama mengawal akses Reform demi tercapainya tujuan dari legalisasi aset kepada masyarakat penerimanya.
“Dengan bisa memberdayakan aset, sehingga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat,” pungkasnya.
Editor: Andrian