INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Perawakilan Provinsi Kalimantan Tengah menyerahkan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) Kepatuhan atas Belanja Modal Infrastruktur Gedung dan Bangunan Serta Jalan, Jaringan dan Irigasi kepada lima Pemerintah Kabupaten dan Kota di Kalteng. Kelima pemerintahan tersebut adalah Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Kapuas, dan Kabupaten Barito Selatan. Penyerahan tersebut dilaksanakan di Auditorium BPK Perwakilan Kalteng, Rabu 11 Januari 2023.
Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kalimantan Tengah, M. Ali Asyhar menyampaikan dari hasil pemeriksaan tersebut, ada hal-hal yang masih harus diperbaiki oleh pemerintah terkait.
“Apakah pengelolaan belanja modal, infrastruktur, gedung dan bangunan serta jalan, jaringan dan irigasi sudah sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku?. Kesimpulannya sesuai, namun masih ada beberapa catatan yang nanti akan disampaikan,” ujarnya dalam sambutan.
Selanjutnya, Ali Asyhar memaparkan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah kepada para pejabat yang hadir dalam acara tersebut.
Hasil pemeriksaan untuk Kota Palangka Raya temuannya adalah Rp1.811.275.572,48, dimana telah dikembalikan sebesar Rp345.195.129,79. Rinciannya yakni jumlah kekurangan volume sebesar Rp315.261.494,39, tidak sesuai spesifikasi tertulis sebesar Rp131.890.243,60, dan jumlah denda keterlambatan sebesar Rp1.364.123.834,49.
Hasil pemeriksaan untuk Kabupaten Kotawaringin Barat temuannya adalah Rp2.401.657.082,74, dimana belum ada pengembalian. Rinciannya yakni jumlah kekurangan volume sebesar Rp803.428.640,01, tidak sesuai spesifikasi tertulis sebesar Rp1.598.228.442,73, dan jumlah denda keterlambatan kosong.
Kemudian, hasil pemeriksaan untuk Kabupaten Barito Selatan temuannya adalah Rp2.531.486.905,81, dimana belum ada pengembalian. Rinciannya yakni jumlah kekurangan volume sebesar Rp1.344.564.208,05, tidak sesuai spesifikasi tertulis sebesar Rp1.024.922.922.03, dan jumlah denda keterlambatan sebesar Rp.161.999.775,43.
Selanjutnya, hasil pemeriksaan untuk Kabupaten Kapuas temuannya adalah Rp5.505.102.684,21, dimana telah dikembalikan sebesar Rp10.000.000,00. Rinciannya yakni jumlah kekurangan volume sebesar Rp3.750.710.615,49, tidak sesuai spesifikasi tertulis sebesar Rp1.273.251.569,61, dan jumlah denda keterlambatan sebesar Rp481.140.499,11.
Serta hasil pemeriksaan untuk Kabupaten Pulang Pisau temuannya adalah Rp3.283.111.496,76, dimana telah dikembalikan sebesar Rp39.876.733.20. Rinciannya yakni jumlah kekurangan volume sebesar Rp1.400.169.748,88, tidak sesuai spesifikasi tertulis sebesar Rp1.706.642.034,48, dan jumlah denda keterlambatan sebesar Rp176.299.713,40.
Ali Asyhar berharap temuan yang didapat tersebut bisa ditindaklanjuti oleh setiap pemerintahan kabupaten dan kota. “Kami harapkan untuk segera melakukan langkah-langkah tindak lanjut sesuai Undang-Undang. Selambat-lambatnya 60 hari sejak hari ini sudah ditindaklanjuti, atau minimal memberikan tanggapan jawaban,” jelasnya.
Ia juga meminta kepada DPRD dari tiap masing-masing daerah agar bisa melaksanakan fungsi pengawasan sesuai dengan kewenangannya. “Mana kala ada hal-hal yang belum jelas mengenai substansi temuan, kami membuka ruang untuk pertemuan konsultasi,” tuturnya.
Selain itu, penyelesaian atas rekomendasi permasalahan yang telah diberikan akan menjadi pertimbangan dalam penentuan opini pada saat laporan keuangan tahun 2023 nanti. (**)