INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Dalam rangka memberikan serta meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kompetensi sumber daya manusia, Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) Wilayah X Palangka Raya menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek).
Kegiatan tersebut ditujukan kepada Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan (PKKNK) dan Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Adapun fokus utama dalam Bimtek tersebut yakni terkait dengan Penatausahaan Hasil Hutan Kayu (PUHH) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat, bertempat di Hotel Aquarius Palangka Raya, pada Senin, 4 Oktober 2021.
Kepala BPHP wilayah X Palangka Raya, Tony Rianto, S.Hut., M.Sc., mengatakan bahwa kegiatan tersebut juga bertujuan untuk mendorong PBPH/PKKNK/PHAT memenuhi kewajibannya sebagai pemegang izin dalam kegiatan penatausahaan hasil hutan dan pembayaran PNBP.
“Selain itu output dari kegiatan Bimtek ini adalah untuk meningkatkan penerimaan negara berupa PNBP yang berasal dari pemanfaatan hasil hutan kayu, serta terjaminnya legalitas bahan baku pemanfaatan hasil hutan bukan kayu,” ucap Tony.
Sementara itu, dasar dari pelaksanaan kegiatan Bimtek tersebut diantaranya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Kemudian mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan Di Hutan Lindung dan Hutan Produksi.
“Kegiatan ini dilaksanakan mulai tanggal 4 – 5 Oktober 2021 dan diikuti oleh 50 orang peserta. Mengingat masih dalam kondisi Pandemi Covid-19, peserta dibagi menjadi dua kelas dan tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan,” tutup Tony.