website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

BNNP Kalteng Musnahkan 2,4 Kg Sabu, Pengungkapan Kasus Desember-Januari

BNNP Kalimantan Tengah Saat Menggelar Pres Rlease, Rabu 5 Februari 2025. (Suhairi)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengan (Kalteng) menggelar pemusnahan terhadap barang bukti hasil tindak pidana Narkotika di Kantor BNN Provinsi Kalteng, Rabu 5 Februari 2025.

Dalam keterangannya, Kepala BNN Provinsi Kalteng Joko Setiono menjelaskan hasil pengungkapan kasus Narkotika sejak akhir tahun 2024 sampai awal tahun 2025 dan total barang bukti yang dimusnahkan.

“Pada kesempatan ini akan dimusnahkan antara lain barang bukti Narkotika golongan 1 jenis sabu hasil pengungkapan bulan Desember Tahun 2024 dengan berat total 223,8 gram. Barang bukti hasil pengungkapan kasus bulan Januari 2025 berupa barang bukti narkotika golongan 1 dengan barang bukti jenis sabu dengan berat total neto 2,2Kg, obat Pcc dengan berat neto 1563,27 gram dan ganja dengan berat neto gram setelah disisihkan untuk pemusnahan,” jelasnya. 

Berdasarkan surat ketetapan dari kejaksaan negeri dari 3 laporan kasus narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 11 orang dari dari peredaran gelap narkoba jaringan sindikat narkotika yang terjadi di wilayah Provinsi Kalteng.

Pasang Iklan

Barang bukti narkotika jenis sabu tersebut telah uji laboratorium di pusat laboratorium Polri  sentul, balai besar pengawas obat dan makanan Palangka Raya, balai besar pengawas obat dan makanan di Banjar masin dengan hasil adalah terbukti benar mengandung metamfetamin, kanabis dan suprodol yang terdaftar dalam golongan 1 lampiran undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Pemusnahan barang bukti narkotika merupakan rangkaian dari proses penegakan hukum sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika yang mengamanatkan bahwa barang bukti narkotika yang telah disita dari hasil tindak pidana narkotika harus dilakukan pemusnahan sesuai dengan surat penetapan status barang sitaan narkotika dan prekursor narkotika dari kepala kejaksaan negeri.

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan