INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Peralihan bentuk IAIN Palangka Raya ke UIN secara dokumen telah memenuhi syarat. Hal tersebut disampaikan Biro Ortala Kemenag RI, Luqman Hakim saat ditemui awak media di Aula Gedung Bundar IAIN Palangka Raya, Rabu, 21 Februari 2023.
“Kalau secara dokumen yang sudah diusulkan sudah memenuhi persyaratan, yang sudah di atur dalam dalam menteri agama nomor 81 tahun 2022,” ungkapnya.
Luqman juga menjelaskan, rancangan peraturan menteri hasil dari pembahasan yang luar biasa dengan Kemenpan RB, dan proses yang harus di ikuti oleh semua yang ingin berubah bentuk menjadi sekolah tinggi ke institut, institut ke universitas.
“Jadi tadi sudah kita sampaikan tahapannya, memang penentuan akhir ada di Kemenpan RB, karena nanti bicara kinerja anggaran, Keungan itu seperti apa,” ujarnya.
Luqman juga mengungkapkan, tinjauan yang akan dinilai itu dilihat dari bagaimana SDMnya , kemudian nanti dari sisi administrasi juag akan dinilai dari Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan yang terakhir tentunya yang akan memutuskan adalah presiden.
“Karena perubahan bentuk ini memang di putuskan oleh presiden. Target kami memang dalam waktu satu tahun ini harus selesai dan SOP dari Kemensetneg Oktober itu sudah tidak ada atau tidak boleh mengajukan izin prinsip untuk keputusan dan peraturan presiden,” sebutnya.
Luqman mengatakan, jika sudah Oktober dipastikan tidak bisa untuk dilanjutkan, karena prinsip dari Kemensetneg itu proses dari alih bentuk harus satu tahun dan tidak boleh lewat dari satu tahun. (**)
Editor: Irga Fachreza