INTIMNEWS.COM, PURUK CAHU – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Murung Raya yang juga selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Murung Raya menggelar rapat persiapan Monitoring dan Evaluasi (Monev) PPID Utama yang dilaksanakan di Aula A Kantor Bupati setempat, Kamis 1 September 2022).
Dalam rapat tersebut, Kepala Diskominfo SP Kabupaten Murung Raya, Bimo Santoso menyampaikan bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi diberikan kewenangan untuk melakukan monev terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi badan publik serta menyampaikan hasil evaluasi dan mengumumkannya kepada publik.
“Terkait hal itulah KI Provinsi Kalteng dalam waktu dekat ini akan melaksanakan monev ke PPID Utama Kabupaten Murung Raya. Dengan adanya Undang-undang nomor 14 tahun 2008, diharapkan partisipasi publik terhadap penyelenggaraan Negara akan semakin optimal, yang pada akhirnya dapat mendorong terwujudnya penyelenggaraan Negara yang transparan, efektif, efisien, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutur Bimo Santoso.
Selain itu, Kata Bimo, PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi di badan publik. Sedangkan PPID Pelaksana adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah setempat.
Rapat ini dilaksanakan, Sambung Bimo, bertujuan agar para PPID Pelaksana kembali mengoptimalkan peran dan fungsi PPID di lingkup Pemkab Murung Raya. Selain itu juga untuk memberikan pemahaman tentang keterbukaan informasi publik yang benar dan rapat ini dilaksanakan guna melakukan persiapan monev oleh KI Kalteng.
“Untuk itu, sukses tidaknya PPID Kabupaten Murung dalam mempertahankan zonasi pemeringkatan tahun ini adalah tergantung tim PPID itu sendiri,” jelas Bimo lagi.
Sementara itu Asisten II Setda Kabupaten Murung Raya Ferry Hardi meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah, Kecamatan, Badan publik lainnya segera mengevaluasi kembali yang sudah dan belum di uploud di website PPID Utama/ Pelaksana.
Sedangkan yang di uploud antara lain informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan serta merta, informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan serta merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat.
“Mohon dukungan Organisasi Perangkat Daerah, Kecamatan optimal update data, kita pertahanan serta tingkatkan atas apa yang kita raih bersama terkait keterbukaan informasi publik demi nama baik Kabupaten Murung Raya,”pungkas Ferry Hardi.
Rapat ini dipimpin Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah, Ferry Hardi didampingi Kadis Kominfo SP Bimo Santoso, hadir dalam kesempatan ini sejumlah Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemkab Murung Raya, para Camat se-Kabupaten Murung Raya PPID Pelaksana.(Lls)