INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Apa pantas sosok berikut ini dipanggil relawan? yang harusnya jadi pelindung, justru jadi mimpi buruk bagi anak-anak. 2 kali sudah perbuatan bejatnya terbongkar.
M alias RS (45) yang juga merupakan pelawak YouTube yang kerap diundang untuk mengisi sebuah acara,
melakukan tindak pidana, yakni menyetubuhi anak tetangganya. Parahnya lagi, anak tersebut ternyata masih di bawah umur.
Atas perbuatan bejatnya tersebut, dilakukan sebuah operasi untuk menangkap pelaku. Sejumlah anggota Satreskrim Polres Kotawaringin Barat segera melakukan aksi penangkapan.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono, dalam keterangan pers rilisnya menyebutkan kejadian pertama kali Pada Bulan Juni, sekitar 15.30 Wib di semak-semak di sebuah jalan yang ada di Pangkalan Bun.
“Kejadian yang kedua terjadi, satu minggu setelah kejadian yang pertama di rumah kosong. Kejadian yang terakhir pada sekitar bulan Agustus sekitar jam 19.00 WIB,” kata AKBP Bayu Wicaksono.
Kejadian pertama kali terjadi pada hari jumat sekitar bulan Juni 2022 sekitar jam 14.30 WIB pada saat korban sedang di rumah, lalu korban dijemput oleh tersangka yang merupakan tetangga korban.
Kemudian korban diajak untuk membagikan sembako kepada warga yang kurang mampu dan menjanjikan jika korban mau ikut, korban akan diberikan uang. “Kemudian korban dan tersangka berangkat ke tempat tujuan di daerah yang ditujunya,” ujar Bayu Wicaksono.
Sekitar jam 15.30 WIB korban diajak ke sebuah jalan sempit, sunyi, dan bersemak. Lalu korban diturunkan dari motor oleh tersangka, dan tersangka melakukan aksi bejatnya.
Dan sesampainya di rumah korban, tersangka memberikan uang sebesar Rp50.000. Dalam hal ini korban telah disetubuhi sebanyak 3 kali oleh RS.
Tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU RI NO 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan pergantian UU RI NO 01 Tahun 2016. Tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, terancam hukuman 15 tahun penjara.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian