INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Biadab betul apa yang dilakukan pria paruh baya satu ini. Setelah mengancam anak di bawah umur untuk dibunuh, dia kemudian memperkosanya.
“Pria paruh baya berinsial NN (43) ini kini telah diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Kotawaringin Barat,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasatreskrim AKP Rendra Aditia Dhani, Kamis, (3/3/2022).
Pelaku ini diketahui memperkosa anak di bawah umur setelah keluarga korban melapor ke polisi. Berdasar laporan tersebut, kepolisian langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP).
Kejadian pada hari Rabu (23/2/2022) sekitar Jam 15.00 WIB, di sebuah Barakan di wilayah Kecamatan Arut Selatan. “Diduga terjadi tindak menyetubuhi anak di bawah umur,” kata Kasatreskrim AKP Rendra Aditia Dhani.
“Awal mula korban dijemput oleh terlapor di salah satu panti asuhan di wilayah Kecamatan Arut Selatan, kemudian setelah dijemput korban langsung dibawa ke Barakan,” lanjutnya.
Lanjut Kasatreskrim, sesampainya di Barakan, korban dibujuk dan dipaksa untuk melakukan hubungan intim. Kemudian tersangka dengan leluasa melakukan aksi bejadnya.
“Sebelum melakukan aksi bejadnya, korban diancam akan dibunuh jika tidak menurutinya,” terang Kasatreskrim AKP Rendra Aditia Dhani.
Setelah berhasil melampiaskan nafsu bejadnya korban lalu dikasih uang sebesar Rp 5000.
Korban kemudian bercerita keluarga, kemudian keluarga melaporkan ke Polres Kotawaringin Barat. Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan ketakutan.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian