INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Seorang pemuda berinisial AW (22) tega mencabuli bocah perempuan berusia 2 tahun 9 bulan di sebuah panti pijat saraf di Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat. Peristiwa ini terjadi pada Rabu (8/11/2023) lalu.
“Kita mendapat laporan warga, langsung kita tindaklanjuti,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasi Humas Polres Kobar Paindoan Siregar saat press rilis, Jum’at (17/11/2023).
Paindoan Siregar mengatakan tindak pidana pencabulan di bawah umur ini terungkap setelah korban mengeluhkan kesakitan ketika buang kecil kepada orang tuanya.
Setelah ditanyai ibu korban, bocah malang tersebut mengaku telah dicabuli tersangka. Orang tuanya lantas melakukan pengecekan, benar saja terdapat bekas memar di kemaluan korban.
“Saat itu ibu korban mau mengecek kemaluan korban, namun korban tidak mau dan menangis karena korban masih merasakan sakit pada kemaluannya,” ungkap Siregar.
“Mengetahui hal tersebut orang tuakorban pun bertanya kepada korban, hingga akhirnya korban bercerita bahwa kemaluannya sakit karena ditusuk ‘om nakal’,” sambung Kasi Humas.
Orang tua korban lalu bergegas membawa balita itu ke rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan. Di rumah sakit, dokter memberikan saran agar anaknya divisum sebagai bukti tindak kekerasan yanng dilakukan pelaku.
“Setelah itu orang tua korban membawa korban kerumah sakit dan menujukan foto kemaluan korban yang berwarna kemerahan tersebut. Saat itu pihak rumah sakit memberikan saran untuk divisum
“Akhirnya orang tua korban memutuskan untuk melaporkan hal tersebut ke Polres Kotawaringin Barat,” bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam pasal berlapis yakni UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
“Ancaman pidana paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian