INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Dua orang pria inisial MK (20) dan Mr X (16) di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, tega memperkosa anak perempuan yang masih di bawah umur. Tindakan asusila itu dilakukan oleh MK dan Mr X di salah satu pondok pesantren daerah setempat.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Devy Firmansyah saat Pres Rilis mengatakan korban merupakan seorang perempuan yang masih di bawah umur. “Dan ini ada 2 tersangka di mana salah satunya adalah masih berusia di bawah umur yaitu masih berusia 16 tahun,” katanya, Rabu (29/12/2021).
Lanjut AKBP Devy Firmansyah, untuk laporan polisi yang diterbitkan di sini laporan polisinya adalah nomor 288 bulan 12 tanggal 14 Desember 2021 TKPnya yaitu di salah satu pondok pesantren yang ada di Pangkalan Bun.
“Kejadian sekitar bulan November tahun 2021 sekitar jam 13.00 WIB, pelaku MK ini memanggil korban yang pada saat itu sedang tidak tidur siang ke kamarnya di belakang mushola pesantren tersebut,” kata AKBP Devy Firmansyah, saat memberikan keterangan pada Pres Rilis.
Karena dipanggil oleh MK yang merupakan salah satu tenaga pengajar di ponpes tersebut maka korban datang, namun bukan malah mendapatkan pelajaran justru korban ini diancam akan dibunuh apabila tidak mengikuti keinginan pelaku.
Kemudian korban ini disetubuhi oleh pelaku dan akibat kejadian tersebut korban ini mengalami trauma dan mengeluh sakit di bawah perut khususnya pada organ intim alat vitalnya.
Lanjut Kapolres, korban sampai saat ini masih mengalami trauma dan dalam proses pemulihan pasca kejadian tersebut, saat ini korban ini masih sulit untuk dilakukan komunikasi karena masih sangat trauma, bahkan melihat laki-laki saja yang bersangkutan sudah menjerit histeris ada rasa ketakutan.
“Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan secara perlahan terhadap korban, dengan didampingi oleh pisikiater. Barang bukti yang berhasil diamankan satu buah handphone Vivo warna biru, handphone ini digunakan pelaku untuk membuka situs porno,” ungkapnya.
Pasal yang kita persangkaan di sini adalah setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengan orang lain.
Sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pergantian undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tahun 2002 tentang perlindungan anak di mana diancam dengan pidana selama 15 tahun penjara, pungkasnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian