INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah sudah menerima undangan dari Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 11 Februari 2021 mengenai sidang lanjutan terhadap perkara Nomor 125/PHP.GUB-XIX/2021 terkait Permohonan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur Kalimantan Tengah.
Surat dengan No. 336.125/PAN.MK/PS/02/2021 tersebut memberitahukan bahwa sidang akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 16 Februari 2021 pukul 16.00 WIB.
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tahapan , Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, pada tanggal 15 sampai dengan 16 Februari 2021 adalah sidang MK dengan acara Pengucapan Putusan/Ketetapan dalam hal terdapat permohonan yang tidak diputus pada putusan akhir.
Ketua KPU Kalimantan Tengah, Harmain Ibrahim mengungkapkan bahwa KPU sebagai pihak termohon akan menunggu hasil sidang yang akan dilaksanakan besok.
“Kita masih menunggu apa keputusan MK besok,” ungkap Harmain
Dalam hal putusan/ketetapan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima, permohonan Pemohon ditolak atau ketetapan yang menyatakan Pemohon menarik kembali permohonan, Mahkamah tidak berwenang mengadili atau permohonan Pemohon dinyatakan gugur.
Dengan hasil tersebut maka KPU Provinsi Kalimantan Tengah akan segera menetapkan pasangan calon Gubernur dan wakil gubernur terpilih paling lama 5 hari setelah putusan dismissal / ketetapan dari MK diterima oleh KPU.
Sebagaimana dimaksud dalam Peraturan KPU No. 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Peraturan KPU No. 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (*)