INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Katingan berencana akan menertibkan sejumlah alat peraga sosialisasi (APS) yang mengandung unsur kampanye. Hal tersebut sesuai hasil rapat koordinasi anggota Pokja pengawasan kampanye, Rabu 15 November 2023.
“Sesuai Instruksi Bawaslu RI dan Bawaslu Kalteng, tanggal 16 November 2023 akan dilaksanakan penertiban APS yang mengandung unsur kampanye,” ungkap Ketua Bawaslu Katingan, Yosafat Erucktovia Kawung, saat pimpin rapat di Aula Bawaslu Katingan.
APS yang mengandung unsur kampanye jelas dia, adalah APS yang mengandung unsur ajakan dan tidak ada alat coblos. Apabila nanti ditemukan, APS yang menyalahi aturan maka akan ditertibkan oleh Bawaslu bersama Pemerintah daerah dan anggota Satpol-PP.
“Surat secara tertulis mengenai aturan APS sudah disampaikan oleh Bawaslu kepada Parpol pada saat setelah penetapan DCT beberapa waktu yang lalu,” pungkasnya.
Hadir dalam kegiatan rapat ini tersebut, Anggota Bawaslu Katingan, Sekretaris Bawaslu Katingan,Kabid Gakdakum Polpp dan Damkar Katingan, Ebit Theopilus Babtista, S.H. Kasi Datun Kejari Katingan,Anggota Polres Katingan,Anggota Kodim 1019 Katingan. (**)
Editor: Irga Fachreza