INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Berita Sampit mengirimkan surat resmi ke Dinas Pehubungan Kabupaten Kotawaringin Timur, yang ditujukan kepala dinas terkait permintaan data pengelolaan parkir di Kotim.
Pemimpin Redaksi (Pemred) Berita Sampit Nako mengungkapkan, surat yang ditujukan ke Kepala Dishub Kotim tersebut bertuliskan permohonan agar diberikan data terkait pengelolaan parkir di Kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2021-2022 untuk kepentingan pemberitaan.
Menurutnya ada enam permintaan data parkir yang diminta yakni sebagai berikut :
- Data zona atau tempat parkir di Kabupaten Kotawaringin Timur.
- Nama/perusahaan pengelola parkir, beserta besaran nilai setoran per bulan.
- Pendapatan yang sudah dicapai berapa persen dari nilai yang ditargetkan
- Nama/perusahaan pengelola yang saat ini pembayarannya menunggak beserta rincian tunggakannya.
- Penjelasan hingga terjadi penunggakan dan apakah ada sanksi yang diberikan kepada pengelola tersebut. Penjelasan bagaimana sistem lelang dan penunjukkan langsung yang berjalan.
- Hak memperoleh informasi publik, menurut Nako merupakan hak bagi siapa saja di era keterbukaan informasi publik saat ini, mengingat data itu bukan data yang dikecualikan dalam informasi keterbukaan publik.
Menurutnya merupakan salah satu ciri penting demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik salah satunya keterbukaan informasi itu.
“Pemberlakuan Undang-Undang Momor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik, setiap badan publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu dan dengan cara sederhana, serta tugas seorang wartawan untuk menyajikan informasi dalam rangka memenuhi hak masyarakat untuk mengetahuinya sebagaimana yang diatur dalam UU Pers,” jelasnya, Jumat 28 Oktober 2022.
Nako berharap, Dishub Kotim bisa bekerja sama dan memenuhi permintaan data yang diminta guna memenuhi keterbukaan informasi publik itu sehingga tidak ada kesan untuk ditutup-tutupi yang pada akhirnya akan jadi tanda tanya di ruang publik (*)
Editor: Irga Fachreza