INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Pemerinah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah memberikan lampu hijau kepada Dinas Pendidikan (Disdik) setempat untuk mengeluarkan surat edaran terkait izin Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang akan bergulir pada 30 Agustus mendatang.
Menurut Kepala Disdik Kotim, Suparmadi, bahwa hal itu berdasarka Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2021, Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia serta Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 3 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan serta Instruksi Bupati Kotawaringin Timur, Nomor:531/STPC-19/KOTIM/VlII/2021.
“Teknisnya yakni, bagi SD, SMP, Program Paket A, hingga C mlaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dengan kapasitas 50 persen. Sedangkan TK, KB dan TPA melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dengan kapasitas 33 persen,” beber Suparmadi, Sabtu, 28 Agustus 2021
Bagi satuan pendidikan yang sudah mendapat izin melaksanakan pembelajaran tatap muka, dapat berkoordinasi dengan Tim Satgas Penanganan COVID-19 di desa/kelurahan dan Tim Satgas Penanganan Covid-19 kecamatan untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas.
Sementara itu bagi pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang telah divaksinasi Covid-19 secara lengkap, wajib melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dengan berkoordinasi dengan Tim Satgas Penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan dan/atau kecamatan.
“Bagi satuan pendidikan yang belum mendapat izin melaksanakan pembelajaran tatap muka pada tahun pelajaran 2020/2021 dapat mengajukan izin pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas ke Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur,” tambah Suparmadi.
Untuk satuan pendidikan yang belum melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas, pendidik dan tenaga kependidikan diingatkan untuk hadir ke sekolah untuk melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).