INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Anggota Tim Seleksi Bawaslu Kalteng Oktav Pahlevi menyampaikan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh bakal calon anggota Bawaslu Kalteng.
“Persyaratan Bakal Calon Bawaslu Ini secara umum satu warga negara Indonesia, pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 tahun, dan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945,” ungkapnya. Sabtu 29 April 2023, Melalui Via Zoom Meeting.
Oktav mengatakan, bakal calon harus memiliki integritas kepribadian yang kuat jujur dan adil ini sangat penting karena apa Karena fungsi pengawas Pemilu itu terletak pada integritas yang dimiliki oleh seorang calon anggota Bawaslu.
“Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu ketatanegaraan kepartaian dan pengawasan Pemilu Artinya, kita ingin bahwa pada saat nanti terpilih menjadi anggota Bawaslu mereka sudah memahami apa yang akan dikerjakan apa yang akan dilakukan,” jelasnya.
“Selanjutnya berpendidikan paling rendah Strata 1 tanpa melihat latar belakangnya dari jurusan apa program apa bidang studi. Yang pasti pendidikannya adalah paling rendah Strata 1 di bawah itu tidak memenuhi syarat, berdomisili di wilayah provinsi Kalimantan Tengah dibuktikan dengan kartu tanda penduduk, artinya kalau berdomisili di luar provinsi Kalimantan Tengah dan melampirkan KTP di luar provinsi Kalimantan Tengah ini tidak memenuhi syarat,” sambung Oktav.
Oktav menyampaikan, bakal calon harus mampu secara jasmani rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkoba ini sangat penting apa Karena ini nanti akan membantu di dalam kita melaksanakan pengawasan yang sangat cepat nantinya pada tahun 2024 karena memang proses pengawasan ini dilakukan mulai sekarang setelah terpilih Bapak Ibu nanti kalau memang terpilih itu nanti langsung disuruh bekerja.
“Artinya kesehatan jasmani rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkoba ini merupakan daya dukung daya penting dan bagian dari integritas diri juga untuk menyelenggarakan tugas-tugas pengawasan di bawah nantinya,” ujarnya.
Selanjutnya, bakal calon harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon. Ini artinya apabila ada bakal calon yang pernah menjadi pengurus Partai Politik telah mengundurkan diri. Paling tidak 5 tahun terakhir sudah mengundurkan diri, dibuktikan dengan surat pernyataan dari partai politik bahwa yang bersangkutan memang telah mengundurkan diri 5 tahun terakhir.
“Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik jabatan di pemerintahan dan atau jabatan Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi yang dibuktikan dengan surat pernyataan,” imbuhnya
Oktav juga menjelaskan, selama proses pendaftaran masih diberikan kesempatan untuk menjabat, tapi setelah nanti terpilih itu wajib untuk mengundurkan diri dari semua jabatan baik jabatan politik, jabatan di pemerintahan, di Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan lain sebagainya.
“Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi yang dibuktikan dengan surat pernyataan,” tutupnya.
Editor: Andrian