INTIMNEWS.COM, KUALA PEMBUANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan meminta kepada pemerintah daerah, agar mensosialisaskan Peraturan Daerah (Perda) Seruyan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK) Seruyan Tahun 2019-2039 kepada pihak Perusahaan Besar Swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah setempat.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Seruyan Arahman mengatakan, hal ini penting dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada pihak perusahaan terkait dengan pemberlakukan produk hukum tersebut.
“Saya rasa sudah saatnya kita memberlakukan perda itu. Jadi sosialisasi harus mulai dilakukan, baik itu kepada masyarakat dan yang tidak kalah penting juga adalah kepada PBS perkebunan kelapa sawit,” katanya, Kamis, 27 Oktober 2022.
Ia menjelaskan, hal ini untuk memberikan pemahaman kepada PBS perkebunan terkait dengan ruang kelola masyarakat yang tertuang dalam perda tersebut.
“Dalam perda itu, ruang kelola masyarakat adalah 2 kilometer dari pinggir jalan negara dan 2,5 kilometer dari pinggir sungai. Artinya, kalau perda ini kita terapkan, otomatis kelapa sawit perusahaan yang masuk dalam ruang kelola masyarakat ini akan ditebang,” ujarnya.
Terkait dengan hal itu, maka menurutnya sangat perlu untuk dilakukan sosialisasi kepada pihak perusahaan agar mereka bisa mengerti dan memahami. “Nampaknya ini belum disosialisasikan,” pungkasnya.