INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Aparat kepolisian dari Polres Katingan melakukan penindakan terhadap pedagangan minuman keras (miras) yang tidak memiliki izin di Desa Bantu Kalanaman, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimatan Tengah.
Penindakan yang dilakukan ini merupakan tindak lanjut dari video amatir viral yang memperlihatkan anak di bawah umur mabuk usai menenggak miras bersama teman di Desa Telangkah.
Kasat Resnarkoba Polres katingan, AKP Suherman mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan tindakan dari penjual miras tersebut. Menurut dia, mengedarkan miras tanpa izin dan ditambah menjual kepada anak-anak di bawah umur merupakan perbuatan yang melanggar.
“Berdasarkan pengakuan dari anak tersebut, miras yang mereka konsumsi dibeli di Desa Banut Kalanaman yang letaknya tidak jauh dari desa mereka,” ungkap Suherman, Rabu 6 September 2023.
Berdasarkan informasi tersebut Satreskoba bersama dengan Sat Samapta Polres Katingan melakukan penindakan ke lokasi tersebut. Di sini polisi menemukan puluhan botol minuman keras yang dijual tanpa izin edar.
Suherman menjelaskan, kegiatan penindakan ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap generasi bangsa serta untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba dan minuman-minuman keras.
“Semoga penindakan minuman keras ini juga merupakan upaya untuk mewujudkan Desa Telangkah menjadi Kampung Bebas Narkoba dan bebas minuman keras,” pungkasnya. (**)
Editor: Irga Fachreza