INTIMNEWS.COM, ATAMBUA – Polemik kehadiran Alfamart yang telah disetujui Bupati Belu, mendapat penolakan dari Asosiasi pengusaha Atambua yang mengadukan hal tersebut kepada Komisi II DPRD Belu, Selasa (29/3/2022).
Menerima aduan tersebut, Komisi II DPRD Kabupaten Belu melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak terkait.
RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi II, Elvis Pedroso, dihadiri Wakil Ketua I DPRD Belu, Jefrianus Nahak, dan anggota Komisi II yakni Marthen Nai Buti, Theodorus Seran Tefa, Aprianus Hale, Yohanes Djuang dan Dewi Balo.
Sedangkan pimpinan OPD yang hadir antara lain, Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Belu, Januaria Nona Alo, didampingi Kabid Penerbitan Izin, Kabag Ekonomi Setda kabupaten Belu, Kristofel Loe Mau dan Kepala Bidang Pemasaran Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Belu Rainaras Koli.
Dari Asosiasi pengusaha yang hadir masing-masing, Agustinus Lise Pio (APINDO), Mario Tanur (Aprindo) dan Gerson Thonak (Hipmi) dan Fransiskus Padma Manekat, Sekretaris II Kadin Belu.
Dari RDP tersebut, Komisi II DPRD Belu berkesimpulan bahwa rencana pembukaan ritel berjejaring nasional di Kabupaten Belu yang rencananya akan dilaunching pada bulan April 2022 mendatang, tidak bisa dilakukan. Serta ditunda hingga pemerintah selesai melakukan kajian dan ada regulasi yang mengikat soal kehadiran Alfamart di Kabupaten Belu.
“Kajian dan regulasi harus ada agar bisa mengatur soal jumlah ritel, jarak ritel dengan pasar tradisional, ritel besar itu melibatkan distributor lokal atau tidak, berapa banyak tenaga kerja lokal yang dilibatkan, serta berapa persen pendapatkan yang akan diberikan kepada pemerintah daerah,” kata ketua Komisi II Elvis Pedroso.
Elvis Pedroso menegaskan bahwa kehadiran Alfamart di Belu harus didahului dengan kajian sehingga dari hasil kajian tersebut akan dibuatkan regulasi.
Anggota Komisi II, Theodorus Seran Tefa dan Yohanes Djuang meminta kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas DPMPTSP, Ekonomi dan Bapelitbangda untuk menyampaikan hal ini kepada Bupati Belu supaya segera membuat tim kajian sebelum Alfamart diberi izin.
Sementara itu, Mario Tanur selaku Ketua Aprindo Belu, dalam kesempaan itu mengatakan bahwa asosiasi mengadu ke DPRD Belu sesuai Peraturan Menteri Perdagangan nomor 23 tahun 2021 tentang pedoman pengembangan, penataan, dan pembinaan pusat perbelanjaan dan tokoh swalayan.
Dalam Permendag nomor 23 tahun 2021 itu, mengatur bahwa ketika peritel besar seperti Alfamart hendak masuk ke suatu daerah harus ada kajian. Atas dasar kajian itu, akan diterbitkan Peraturan Daerah yang bertujuan mengatur agar persaingan usaha antara pengusaha lokal dan nasional itu sehat.
“Sebab kalau tidak ada kajian maupun Perda untuk mengatur maka suatu waktu semua peritel besar di Indonesia masuk ke Belu dan mematikan semua pengusaha lokal,” ujarnya.
Kadis Perizinan dan Pelayanan Satu Atap, Januaria Nona Alo yang hadir menyatakan belum tahu dan hingga saat ini belum ada kajian serta regulasi terhadap kehadiran Alfamart di Belu.
Editor: Andrian