INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Dua penumpang Kapal jurusan Kumai – Surabaya yang gagal berlayar merasa kecewa. Mereka tidak bisa mudik karena tidak memiliki sertifikat vaksin Covid-19, Kamis (21/4/2022).
Wasiah, orang tua penumpang kapal yang gagal mudik, mengaku tidak mengetahui kalau kedua anaknya hanya cukup Antigen, ternyata adanya syarat harus memiliki sertifikat vaksin COVID-19 untuk bisa mudik.
Kalau saya dan keponakan saya yang satunya sudah lengkap Vaksin 1,2 dan Boster, namun kedua anaknya yang masih berusia 17 tahun dan 11 tahun belum Vaksin sama sekali.
“Anak saya sudah memiliki surat keterangan hasil Antigen namun tetap tak diizinkan untuk berlayar karena tidak ada sertifikat vaksin Covid-19. Mau apalagi karena ini sudah aturan terpaksa saya tidak jadi pergi juga, saya lebih berat ke anak”, ucapnya.
Lanjut Wasiah, tadi saya dapat petunjuk dari petugas kalau tiket tersebut bisa ditukar kembali, semoga saja tiket ini bisa ditukar sambil menunggu kedua anak saya bisa vaksin.
Sementara itu Manajer Cabang PT. Dharma Lautan Utama Cabang Kumai, Agus Supriyanto mengatakan, selama ini arahan dari pemerintah, penumpang yang akan berangkat ke Jawa, sebaliknya demikian, wajib menunjukan sertifikat vaksin Covid-19 minimal tahap pertama, disertai dengan surat keterangan swab PCR.
Tidak hanya penumpang yang akan berangkat saja, penumpang yang akan pulang ke, dari daerah Jawa, Tengah juga wajib memiliki sertifikat vaksin Covid-19 disertai hasil swab PCR. “Jika tidak memiliki syarat tersebut, maka akan ditolak,” tegasnya.
Namun, ada kemudahan bagi penumpang yang belum Vaksin, pelabuhan Panglima Utar saat ini menyediakan vaksin 1,3, dan Boster bagi yang belum Vaksin.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian