INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Perbuatan seorang ayah di Pangkalan Bun Kotawaringin Barat, Kalteng ini tidak patut untuk ditiru.
Dia tega setubuhi anak tirinya yang saat itu masih di bawah umur hingga diancam. Korban disetubuhi pelaku saat usia masih 15 tahun. Korban yang kini berusia 18 tahun bahkan dikabarkan telah mengalami trauma.
Kini pelaku berinisial M (56) yang merupakan ayah tiri korban ini telah diamankan Polres Kotawaringin Barat. Pelaku kini terancam pidana 15 tahun.
Hal itu diutarakan Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar), AKBP Devy Firmansyah saat menggelar press release cipta kondisi bulanan, Senin 13 September 2021, di Halaman Kantor Polres Kobar.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah menjelaskan, bahwa perbuatan tersangka kepada korban dilakukan dari usia 15 sampai 18 tahun.
“TKPnya ada di Jalan GM Arsyad RT 16 Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat,” terang AKBP Devy Firmansyah.
“Modus tersangka ini melakukan atau menyetubuhi anak di bawah umur dimulai dari pada Tanggal 22 Agustus Tahun 2018 di rumah tersangka sendiri dimana pada saat itu korban masih berusia 15 tahun,” jelasnya.
Lanjut Kapolres AKBP Devy Firmansyah, pada saat itu korban ini sedang ditinggal oleh ibu dan saudara-saudara yang lainnya ke kebun dan korbannya ditinggalkan bersama dengan ayah tiri.
“Sekedar untuk diketahui, ibu korban ini menikah dengan tersangka M, karena suami yang sebelumnya itu sudah meninggal dunia,” terang Kapolres.
Lanjut Kapolres, tersangka ini menyetubuhi anak tirinya yang saat itu masih berusia 15 tahun.
Dan setelah disetubuhi, korban juga diancam untuk tidak mengatakan pada siapa-siapa. Kemudian kejadian itu diulangi lagi pada Tanggal 7 April 2021 di rumah yang sama.
Saat kejadian itu korban sudah berusia 18 tahun. Modusnya sama, pada saat itu korban ditinggal oleh ibu dan saudara-saudaranya ke Sampit.
Barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu 1 stel baju tidur warna putih motif marun, 1 stel baju tidur warna putih motif karung, kemudian ada 1 buah celana dalam warna pink, dan ada 1 lembar benda warna hitam.
Sementara itu, untuk tersangka sendiri akibat perbuatannya dikenakan dengan pasal 81 ayat 1 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pergantian undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan ancaman pidananya adalah selama 15 tahun. (Yusro)