INTIMNEWS.COM, KUALA PEMBUANG – Seorang pria di Kabupaten Seruyan diamankan polisi setelah dilaporkan menggagahi putri kandungnya. Pria berinisial RU (49) ini dilaporkan menyetubuhi korban 20 kali.
Kelakuan bejat RU terbongkar setelah korban tidak tahan terhadap perbuatan bejat sang ayah. Ia kemudian menceritakan perbuatan ayahnya kepada ibunya.
“Pengungkapan kasus persetubuhan ini bermula dari adanya laporan yang disampaikan ibu korban beberapa saat yang lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Seruyan Iptu Irfan Alireza, mewakili Kapolres AKBP Bayu Wicaksono, Selasa 12 Januari 2021 sore.
Diterangkan, korban melalui penyidik unit PPA jika pelaku yang merupakan ayah kandung dari korban tersebut telah menyetubuhinya sampai 20 kali
Dan kejadian pertama kali dilakukan pelaku pada tahun 2016 silam di rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Seruyan Hilir.
Saat itu pria dengan status pekerja swasta ini mengancam akan membunuh korban dan ibunya jika perbuatannya dilaporkan kepada polisi dan orang lain. Sejak itu korban terus jadi pelampiasan nafsu RU.
“Tak menunggu waktu lama bahkan dalam hitungan kurang dari 1×24 jam, pelaku perkosaan kami amankan di rumah salah satu kerabatnya di wilayah Kecamatan Seruyan Hilir,” terangnya.
Kasat menambahkan, pelaku akan dikenakan UU RI nomor 35 Tahun 2014 Jo UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan terhadap anak Jo pasal 64 ayat 1 KUHP dimana ancaman hukumannya 15 Tahun penjara.
“Namun karena ada UU leg specialis, yang mengatur apabila dilakukan oleh orang tua kandungnya ditambah sepertiga, jadi ada pemberatan sehingga pelaku terancam selama 20 tahun penjara,” tandas Irfan.