INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Ulah lelaki berusia 55 tahun, pemilik warung yang juga pekerja salah satu perkebunan sawit di Kecamatan Arut Utara (Aruta) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) ini sangat keterlaluan.
Lelaki paruh baya tersebut tega mencabuli seorang anak perempuan duduk di bangku SD berusia 8 tahun yang merupakan tetangganya sendiri.
Kapolsek Aruta Ipda Agung Sugiarto, menjelaskan kronologis penangkapan pelaku pencabulan tersebut. Berdasarkan keterangan saksi, korban dan keluarga serta pengakuan pelaku pada penyidik, kejadian tersebut dilakukan tanggal 11 Mei 2023 sekitar pukul 21.30 WIB.
“Beberapa saat sebelum kejadian orang tua korban menyuruh korban untuk membeli cotton bud di warung milik pelaku. Namun setelah ditunggu, rupanya korban belum juga kembali,” kata Kapolsek.
Orang tua korban kemudian menyusul pergi ke warung milik pelaku. “Namun saat di tempat itu, orang tua korban melihat pintu warung agak tertutup. Saat ia masuk ke dalam, orang tua korban terkejut melihat anaknya hanya memakai celana dalam dan pelaku juga ada disana. setelah diperiksa ternyata ada bekas bercak cairan di celana dalam korban,” jelasnya.
Tidak terima dengan hal tersebut, lanjut Kapolsek, setelah membawa kembali anaknya ke rumahnya, orang tua korban segera melaporkan ulah pelaku ke Polsek Aruta.
“Tidak berapa lama kemudian, anggota Polsek Aruta segera menangkap pelaku. Dari pemeriksaan yang dilakukan pada pelaku dan dikonfrontir dengan pengakuan korban, pelaku mengaku menggesekkan alat kelaminnya di celana dalam korban,” terang Kapolsek.
Menurut pengakuan pelaku, hal tersebut dilakukannya lantaran pelaku merasa kesepian pasca istrinya meninggal pada 28 April 2023.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 junto asal 76 E, UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti UU 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksmal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar,” jelas Kapolsek.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian