INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Perbuatan bejat dilakukan oleh seorang pria inisial AK (52) yang nekad mencabuli seorang ibu yang sedang hamil 4 bulan, dengan modus diruqyah.
Perbuatan bejatnya dilakukan di Desa Pandu Senjaya, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh pelaku saat korban ingin berkonsultasi permasalahan keluarganya, pada Februari 2021, sekitar pukul 20.30 WIB.
Bukan solusi yang didapat, namun nasib kelam menimpa ibu yang sedang hamil tersebut. Parahnya lagi, perbuatan tersebut dilakukan di Pondok Pesantren Nurul Hikmah.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kapolsek Pangkalan Lada AKP Sudarsono membenarkan kejadian tersebut. Saat ini, pelaku sudah diamankan dan ditahan.
“Benar kasus ini sudah kita tangani dan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Sudarsono saat dikonfirmasi pada Sabtu, 11 September 2021.
Dijelaskan, kronologis kejadian tindak pidana pencabulan tersebut, pada bulan Februari 2021 sekitar Pukul 20.30 WIB.
Pada saat itu pelapor dan saksi datang ke Ponpes Nurul Hikmah, untuk konsultasi masalah suami si pelapor yang pergi tidak kembali ke rumah.
Kemudian terlapor menyuruh saksi untuk keluar membeli air mineral, kemudian pelapor diajak masuk ke dalam kamar.
Tiba – tiba terlapor menanyakan kepada pelapor, apakah mau diruqyah dengan cara disetubuhi atau tidak.
Namun, pada saat itu pelapor menolaknya.
Mendengar penolakan pelapor, terlapor mengatakan, jika tidak mau melakukan ruqyah dengan cara disetubuhi, maka hidupnya akan lebih sengsara dari yang ada saat ini dan bayi yang ada dalam kandungan si pelapor pada saat itu, akan meninggal dalam kandungannya.
Merasa takut dan terpaksa, akhirnya pelapor bersedia mengikuti rukhiyah dengan cara disetubuhi oleh terlapor.
Pada akhirnya terlapor melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan pelapor. Pada saat pelapor disetubuhi, si pelapor sedang hamil 4 bulan.
“Atas kejadian tersebut, pelapor tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangkalan Lada,” ungkap Devy Firmansyah .
Atas perbuatannya tersebut diatas, terlapor dikenakan tindak pidana Pencabulan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUH Pidana.
Untuk Terlapor tidak dilakukan penahanan di Polsek Pangkalan Lada, akan tetapi ditahan di Polres Kobar dengan perkara yang sama. (Yusro)