INTIMNEWS.COM, KUALA KAPUAS – Dua kelompok bertikai berebutan lahan tambang, di Dusun Petak Bahenda, Desa Manis, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas Minggu (19/3) lalu. Akibat dari peristiwa ini, AD (28) dan R (23) warga Kecamatan Kapuas Tengah tewas dalam peristiwa berdarah ini.
Dari kasus ini, pihak kepolisian juga telah mengamankan satu pria berinisial DI (42). Dia ditangkap di Pinggir Sei Kuatan, Dusun Petak Bahenda, Desa Manis, Senin (20/3).
Kasatreskrim Polres Kapuas, Iptu Iyudi Hartanto menjelaskan peristiwa ini terjadi sekira pukul 09.30 WIB. Insiden itu berawal saat SG didampingi SA datang ke lahan atau tanah miliknya. Kemudian, SG dan SA ini didatangi dua pria yakni DI dan AD (28) yang masing-masing membawa senjata tajam jenis.
“Saat itu Di dan AD menyuruh mereka menghentikan aktivitas dengan cara memberi isyarat tangan dan mengacungkan senjata tajam yang sudah keluar dari kopangnya,” kata Iptu Iyudi Hartanto, Rabu 22 Maret 2023.
Iptu Iyudi Hartanto melanjutkan, SA kemudian mendatangi DI dengan mengeluarkan juga senjata tajam yang dibawanya dan menyerang DI dengan cara menebas berkali-kali. Namun, DI berhasil menghindari serangan SA. Saat tebasan terakhir, bilah tajam senjata tajam jenis mandau milik SA patah atau lepas dari gagang senjata tajamnya.
DI menyerang balik SA dengan cara menebas hingga mengenai bagian wajah sebelah kiri luka robek dan dada sebelah kanan robek. Dengan kondisi itu, Sa melarikan diri ke tempat yang aman bersama dengan Sg.
Selanjutnya, di waktu yang hampir bersamaan, mendengar terjadi perkelahian antara Sa dan Di, datanglah R (23) yang membawa sebilah senjata tajam dan mendekati Sa dan Di. Namun, R bertemu dengan AD yang langsung menyerang R menggunakan senjata tajam dengan cara menebas R.
R juga membalas menyerang AD dengan menggunakan senjata tajam dengan cara menebas AD dan mengenai bagian kaki kanan, bagian belakang, tangan sebelah kiri dan bagian dada yang mengkibatkan luka menganga, membuatnya tergeletak lemas dan mengeluarkan banyak darah.
Melihat Sa melarikan diri setelah diserang oleh Di, R mendekati Sa ingin membantu. Namun, R terjebak di tanah liat atau lumpur yang mengakibatkan R sulit bergerak.
Setelah itu, Di melihat kawannya AD dalam keadaan tergeletak lemas dan mengeluarkan banyak darah yang disebabkan oleh R, saat itu-lah Di langsung menyerang R yang terjebak di tanah liat lumpur.
“Mengakibatkan R mengalami luka parah dan tergeletak lemas karena mengeluarkan banyak darah,” jelasnya.
Pasca-kejadian, Di dan keluarganya menolong AD untuk membawanya ke puskesmas setempat. Namun dalam perjalanan, AD meninggal dunia. Sedangkan R ditolong oleh Sa dan warga yang ada di tempat kejadian perkara (TKP) untuk membawanya ke puskesmas setempat, namun dalam perjalanan R juga meninggal dunia.
“Terduga pelaku Di dan sejumlah barang bukti sudah kami amankan untuk proses lebih lanjut. Motifnya kasus ini adanya perebutan lahan/klaim lahan antara kedua kelompok,” ucapnya.
Terduga pelaku akan disangkakan Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHPidana tentang Penganiayaan yang menyebabkan luka dan meninggal dunia dengan hukuman tujuh tahun penjara. (**)
Editor: Irga Fachreza