INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Pemerintah pusat melalui surat edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Dalam hal ini Kemdikbud RI mengambil langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk meniadakan UN dan Ujian Kesetaraan pada tahun 2021 ini. Langkah ini hampir sama persis dengan peniadaan UN pada tahun sebelumnya.
“Dengan ditiadakannya UN dan Ujian Kesetaraan tahun 2021 ini, maka kedua hal tersebut tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Namun, ditiadakannya UN dan Ujian Kesetaraan bukan berarti ditiadakannya evaluasi dalam pendidikan. Kelulusan dan kenaikan tingkatan di pendidikan formal dan non formal diserahkan sepenuhnya kepada satuan pendidikan melalui beberapa bentuk evaluasi seperti tes atau ujian sekolah secara daring atau luring, portofolio, penugasan, dan bentuk kegiatan lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan,” kata salah satu Praktisi Pendidikan Non Formal di Kotawaringin Timur (Kotim), Deny Hidayat, M.Pd
Menurutnya, dengan ditiadakannya UN dan Ujian Kesetaraan maka kebijakan terkait Ujian sepenuhnya diselenggarakan oleh satuan pendidikan dengan tetap menjaga kualitas, mutu dan martabat pelaksanaan ujian sesuai aturan. Satuan Pendidikan harus mampu menjawab kepercayaan pemerintah ini untuk memberikan hasil evaluasi pendidikan yang real dan dapat dipertanggung jawabkan.
“UN atau Ujian Kesetaraan yang dulunya menjadi momok bagi peserta didik, sekolah ataupun orang tua karena menentukan Lulus atau Tidak nya peserta didik dalam menempuh suatu jenjang pendidikan tak perlu dikhawatirkan lagi, karena telah ditiadakan,” katanya.
“Selanjutnya evaluasi pendidikan tak hanya dibebankan kepada tingkat kelulusan peserta didik, namun juga kualitas penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan tersebut dan kondisi lingkungan pendidikannya, sehingga dapat memberikan data yang akurat dan menyeluruh terkait kondisi pendidikan di seluruh daerah di Indonesia. Adapun hal tersebut nantinya kemungkinan akan dilaksanakan pada bulan September dengan istilah AKM (Asesmen Kompetensi Minimum),” bebernya
Jadi, kata Deny, peniadaan UN dan Ujian Kesetaraan ini bukan berarti menghapus adanya ujian, namun ujian dikembalikan sepenuhnya ke satuan pendidikan dengan tetap harus melaksanakan adanya Ujian Sekolah/Madrasah atau Ujian Pendidikan Kesetaraan sesuai POS UN/UPK yg akan diedarkan aturan pelaksanaannya oleh Kemdikbud nantinya.
Begitu juga pada sekolah menengah kejuruan yang tetap harus melaksanakan uji kompetensi keahlian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Adapun pelaksanaan US atau UPK nantinya yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan, tentunya harus tetap menaati protokol kesehatan dan berkordinasi langsung ke satgas Covid-19 setempat dan Disdik setempat,” tutupnya.
(Editor: Sakir)