PURUK CAHU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura) menggelar rapat paripurna dalam rangka pelantikan Berbie S.Sos sebagai anggota DPRD Murung Raya sisa masa bakti 2019-2024, di ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Mura, Rabu 18 Mei 2022.
Berbie dilantik menggantikan Gad F. Silam dengan sisa masa jabatan selama 2019-2024. Pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) tersebut untuk mengisi kekosongan karena Gad F. Silam meninggal dunia.
“Lebih dari itu dalam rangka menguatkan kebersamaaan, dan kebutuhan anggota DPRD baik dari aspek kepartaian, politik, bahkan pengambilan keputusan serta lainnya. yang menjadi tanggung jawab bersama dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan, sehingga saling mengisi dan melengkapi atas kekurangan sehingga terciptanya keputusan yang sesuai dengan harapan masa depan,” kata Ketua DPRD Murung Raya, Doni.
Dikatakan Doni, Pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) berdasarkan keputusan Gubernur Kalimantan Tengah no 188.44/111/ 2022 tanggal 21 april 2022 tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Gad F Silam, SH dan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah no 188.44/112/2022 tanggal 21 april 2022 tentang penetapan pengganti antar waktu anggota DPRD atas nama Bebie, SH.
Doni juga mengingatkan kepada Bebie, sebelum memangku dan mengambil sumpah janji jabatan yang di diucapkan olehya, bahwa sumpah tersebut mengandung tanggung jawab yang besar.
“Perlu saya ingatkan bahwa sumpah janji yang anda ucapkan mengandung tanggungjawab terhadap bangsa negara Republik Indonesia, tanggungjawab Pemerintah menyelamatkan Pancasaila dan UUD 1945 serta bertanggungjawab terhadap kesejahteraan masyarakat,” Ucap Doni.
Dalam Proses pelantikan tersebut di pimpin oleh Ketua DPRD Murung Raya Doni di dampingi Wakil Bupati Murung Raya Rejikinoor, serta anggota DPRD dan dihadiri secara virtual oleh Bupati Murung Raya Perdie M. Yoseph. (LL-BS)