website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

Bea Cukai Sampit Waspadai Peredaran Miras Tanpa Pita Cukai

Kantor Bea dan Cukai Sampit di Jalan Tjilik Riwut. (Jimmy)

INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Kantor Bea dan Cukai Sampit terus mewaspadai peredaran gelap minuman keras (miras) tanpa pita cukai di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Hal tersebut disampaikan Kasi Penindakan dan Penyidikan Aditya Dharmawan Bea Cukai Sampit.

Meski demikian, sepanjang 2023 hingga Agustus pihaknya belum menemukan adanya miras tanpa pita cukai. Berbeda pada tahun lalu, mereka menemukan miras yang beredar tanpa pita cukai.

“Tahun ini tidak ada yang kita jumpai, kalau tahun lalu biasanya kita jumpa di warung-warung yang jual sekacam topi miring, arak dan lain sebagainya,” kata Aditya, Senin 14 Agustus 2023.

Dirinya menegaskan, pihaknya dalam hal itu fokus terhadap peredaran botol miras yang tidak memiliki pita cukai. Sehingga dalam kapasitasnya mereka hanya melakukan hal tersebut, sementara pada ranah legalitas perizinan melalui pemerintah setempat.

Pasang Iklan

“Terkait masalah miras pihak Bea Cukai fokus terhadap barang, kalau untuk perijinan itu dari Pemda,” ucapnya.

Lanjutnya, contoh minuman yang tanpa dilengkapi dengan label pita cukai namun legal di edarkan. Hal itu dikarenakan pihak perusahaan atau produsen dimana bir itu diproduksi membayar ke pihak Bea Cukai tempat produsen miras tersebut.

Namun untuk di daerah jika ada yang beredar maka akan dilakukan pengecekan. Jika ditemukan pihak produsen tidak membayar, maka akan dilakukan koordinasi dengan Bea Cukai asal barang tersebut.

“Kalau kami fokusnya di barangnya sepanjang ini kalau, bir itukan tidak dilengkapi pita, tapi yang bayar itu di pabriknya terhadap Bea cukai. Kalau kami di daerah kaya gini, kita cuman taunya jika ada bereda kita tinggal Kroscek ke lokasi sambil koordinasi dengan pihak Bea Cukai asal barang. Dan rata-rata yang beredar keluar dari pabrik itu sudah bayar semua ke Bea cukai,” jelasnya.

Ditambahkannya, berbeda dengan minuman botol yang alkoholnya di atas 5% dengan dilengkapi pita, itu juga menjadi objek pengawasan pihaknya. Dirinya juga menyatakan, bahwa pengawasan ini dilakukan tidak hanya untuk warung ilegal dan warung legal, jika ditemukan tanpa pita maka akan diambil.

“Itu beda dengan minuman pakai botol yang alkoholnya dilengkapi pita 5 persen ke atas. Itukan bukti pelunasan cukai nya dan itu menjadi objek pengawasan kita. Kalau kita jumpai, kita tidak melihat warung yang menjual legal atau ilegal. Jika ditemukan dalam warung makan atau warung lainya tidak ada pitanya kita langsung ambil,” jelasnya. (**)

Pasang Iklan

Editor: Irga Fachreza

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan