INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Bea Cukai Pangkalan Bun bersama sejumlah instansi terkait melakukan pemusnahan besar-besaran terhadap barang hasil penindakan selama 2023 dan 2024. Barang yang dimusnahkan terdiri dari 345.868 batang rokok ilegal, 140.000 gram tembakau iris tak berizin, serta 53 botol minuman beralkohol.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Pangkalan Bun, Muhammad Akhyar, menyampaikan bahwa semua barang ini tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai, sehingga harus dimusnahkan sesuai dengan prosedur hukum.
Penindakan ini didasarkan pada Pasal 52 dan 54 Undang-Undang Cukai yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Para pelaku pelanggaran memilih penyelesaian perkara melalui pengenaan denda hingga tiga kali lipat dari cukai yang harus dibayar.
“Penyelesaian ini tidak melalui penyidikan, tetapi dengan denda administratif di bidang cukai,” ujar Akhyar saat konferensi pers, Kamis (12/12).
Akhyar menjelaskan bahwa Kalimantan, termasuk Pangkalan Bun, merupakan daerah distribusi hasil tembakau yang mayoritas diproduksi di Pulau Jawa, khususnya Jawa Timur. Sebagian besar penindakan dilakukan terhadap modus pengiriman melalui jasa ekspedisi dan titipan. “Pengiriman ini menjadi tantangan utama kami karena luasnya wilayah pengawasan dan terbatasnya jumlah personel,” tambahnya.
Kegiatan patroli darat rutin setiap bulan menjadi upaya utama dalam menindak peredaran barang ilegal. Selain melalui ekspedisi, rokok ilegal juga ditemukan di beberapa tempat penjualan eceran. Lokasi-lokasi seperti Mandau Talawang hingga Kotawaringin Barat menjadi area yang sering ditemukan barang kena cukai ilegal.
Bea Cukai Pangkalan Bun juga gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak rokok ilegal terhadap pendapatan negara. “Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membeli atau menjual produk ilegal,” jelas Akhyar.
Meski begitu, penindakan tidak serta-merta mampu memberantas seluruh peredaran barang ilegal. Pelaku terus mencari celah dengan memanfaatkan jalur distribusi yang tersembunyi dan metode pengiriman yang beragam. “Kami tetap berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan meski tantangan yang dihadapi cukup besar,” tegas Akhyar.
Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran rokok ilegal. Kerja sama masyarakat sangat diperlukan untuk membantu pemerintah memberantas barang kena cukai ilegal yang merugikan negara.
Dengan langkah tegas ini, Bea Cukai Pangkalan Bun berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan meningkatkan kepatuhan di bidang cukai, demi mendukung penerimaan negara untuk pembangunan yang berkelanjutan.
Penulis : Yusro
Editor : Maulana Kawit