INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Bea Cukai Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng, melaksanakan pemusnahan Barang yang menjadi Milik Negara (BMN).
Acara secara simbolis ini dilaksanakan di Lapangan Pelindo Pangkalan Bun dan sebagian akan dilaksanakan pemusnahannya di boiler milik PT Korindo Ariabima Sari, pada Jumat tanggal (26/5/2023).
“Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penegahan yang dilakukan selama periode tahun 2019-2023 yang telah ditetapkan sebagai Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) berupa 806.756 batang rokok, 69 botol cairan Hasil Produk Tembakau Lainnya dan 204 botol MMEA ilegal dengan nilai barang kurang lebih Rp806.786.491 dan nilai potensi kerugian negara Rp416.564.701,” jelas Plt. Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun, Raden Wahyudhi Arief Wibowo melalui, Seksi Penindakan dan Penyidikan Heru Nugroho
Seksi Penindakan dan Penyidikan Heru Nugroho menyampaikan, bahwa dengan kegiatan pemusnahan ini, Bea Cukai berkomitmen untuk memberantas peredaran barang-barang illegal dalam rangka menjalankan peran sebagai community protector.
Yaitu, lanjut Heru untuk melindungi masyarakat dari barang-barang illegal dan revenue collector dengan upaya mengamankan keuangan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
“Keberhasilan pemusnahan barang-barang hasil penindakan tentunya tak terlepas dari sinergi yang baik antara Bea Cukai dengan Pemerintah Daerah, TNI, Polri, instansi lainnya serta dukungan dari masyarakat Kotawaringin Barat,” ungkap Heru.
Kegiatan pemusnahan, dihadiri Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan bersama-sama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan satuan kerja dan instansi dan tokoh masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Barat.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian