INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Bea Cukai Pangkalan Bun Kotawaringin Barat, Kalteng, melaksanakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) di Lapangan Pelindo Pangkalan Bun. Sebagian barang juga dimusnahkan menggunakan boiler milik PT Korindo Ariabima Sari, Kamis (12/12).
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan periode 2023-2024, terdiri dari 345.868 batang rokok, 140.000 gram tembakau iris, dan 53 botol minuman beralkohol ilegal. Total nilai barang tersebut mencapai Rp497.410.310, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp324.907.292.
Acara ini dihadiri Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun, Shinta Dewi Arini, bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan instansi terkait, serta tokoh masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Barat.
Dalam sambutannya, Shinta Dewi menegaskan komitmen Bea Cukai untuk memberantas barang ilegal demi melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara. Ia juga mengimbau masyarakat untuk mewaspadai peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan membahayakan kesehatan.
Kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk nyata sinergi antara Bea Cukai, pemerintah daerah, TNI, Polri, dan masyarakat. Sinergi ini dinilai penting untuk menjaga ketertiban dan keamanan di bidang kepabeanan dan cukai.
Selain pemusnahan barang ilegal, Bea Cukai juga melakukan pemusnahan arsip negara sesuai aturan yang berlaku, memastikan efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dokumen negara.
Melalui langkah ini, Bea Cukai Pangkalan Bun menunjukkan perannya sebagai pelindung masyarakat dan penegak hukum yang konsisten dalam memerangi peredaran barang-barang ilegal.
Penulis : Yusro
Editor : Maulana Kawit